Archive for April 2016

Pengertian Hukum Perikatan
Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Pihak dalam suatu perikatan : kreditur dan debitur
Kreditur : orang yang berhak menuntut sesuatu dari pihak lain
Debitur : orang yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut
Apabila dalam suatu perikatan hanya ada satu debitur dan satu kreditur, dan sesuatu yang dapat dituntut hanya satu hal serta dapat dilakukan seketika maka itu adalah perikatan dalam bentuk yang paling sederhana yang dinamakan juga perikatan bersahaja atau perikatan murni.

Bentuk Perikatan lainnya :
1.   Perikatan bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUHPer)
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.
Ada 2 macam perikatan bersyarat :
a. perikatan dengan syarat tangguh – perikatan ini baru lahir jika peristiwa yang dimaksud atau disyaratkan itu terjadi. Perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa tersebut.
Contoh : saya berjanji akan menyewakan rumah saya kalau saya dipindahkan keluar negeri. Artinya saya baru akan menyewakan rumah jika saya dipindahkan keluar negeri, jika saya tidak dipindahkan, maka tidak ada perikatan untuk menyewakan rumah saya.
b. perikatan dengan syarat batal – perikatan yang sudah ada akan berakhir jika peristiwa yang dimaksud itu terjadi.
Contoh : saat ini saya menyewakan rumah saya kepada A dengan ketentuan sewa-menyewa ini akan berakhir jika anak saya yang ada di luar negeri pulang ke tanah air.
Suatu perjanjian adalah batal jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat (debitur). Suatu syarat yang berada dalam kekuasaan orang yang terikat disebut juga syarat potestatif. Perjanjian seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum apapun (artinya tidak dapat dipaksa pemenuhannya).
Contoh : saya berjanji untuk menghadiahkan sepeda saya kepada Ali jika suatu saat saya menghendakinya.
Suatu perjanjian juga batal jika syaratnya tidak mungkin terlaksana, bertentangan dengan kesusilaan, atau sesuatu yang dilarang UU.
Contoh : saya berjanji akan memberi Amat sebuah rumah jika berhasil menurunkan bintang dan bulan ke bumi atau kalau ia berhasil membakar rumahnya Ali atau kalau ia melakukan sebuah perbuatan zina. Maka perjanjian itu tidak mempunyai kekutan hukum apapun.
Jika suatu perjanjian digantungkan pada syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi pada waktu tertentu, maka syarat itu harus dianggap tidak terpenuhi jika batas waktu itu sudah lewat dan peristiwa tersebut tidak terjadi.
Suatu syarat batal selalu berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi , menghentikan perjanjian yang sudah ada dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perjanjian (Pasal 1265 KUHPer). Artinya, si berpiutang wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan itu terjadi.
2.   Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUHPer)
Perikatan ini tidak menangguhkan lahirnya perikatan, hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan itu.
Contoh : saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
Contoh lainnya: saya akan menjual rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang sekarang meninggal dunia. Memang  hampir sama dengan perjanjian bersyarat tetapi perjanjian tadi adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal orang meninggal adalah sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara perjanjian bersyarat adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa depan.
3.   Perikatan manasuka (alternatif) (pasal 1272 – 1277 KUHPer)
Dalam perikatan manasuka si berutang(debitur) dibebaskan menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian lagi dari barang yang lain. Hak memilih barang ini ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan oleh si berpiutang.
Contoh :  saya mempunyai tagihan seratus ribu rupiah pada seorang petani. Sekarang saya mengadakan suatu perjanjian dengannya bahwa ia akan saya bebaskan dari utangnya jika ia menyerahkan kudanya atau 100kg berasnya.
Apabila 1 dari 2 barang itu musnah atau tidak dapat lagi diserahkan, maka perikatan itu menjadi perikatan murni atau perikatan bersahaja.
Jika semua barang itu hilang atau musnah akibat si berutang, maka si berutang wajib membayar harga barang yang hilang terakhir
Jika hak pilih ada pada si berutang, dan salah satu barang hilang atau musnah bukan akibat salahnya si berutang, si berpiutang wajib mendapat barang yang satu lagi.
Jika salah satu barang hilang akibat salahnya si berutang, maka si berpiutang boleh memilih barang yang satu lagi atau harga barang yang sudah hilang.
Jika kedua barang hilang atau salah satu hilang akibat kesalahan si berutang, maka si berpiutang boleh memilih sesuai pilihannya.
Asas-asas di atas berlaku juga jika barang lebih dari dua ataupun perikatan untuk melakukan suatu perbuatan.
4.   Perikatan tanggung-menanggung atau solider (Pasal 1278 – Pasal 1295 KUHPer)
Adalah perikatan yang terdapat beberapa orang di salah satu pihak (lebih dari satu debitur atau lebih dari satu kreditur).
Dalam hal terdapat lebih dari satu debitur maka tiap-tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur lainnya.
Dalam hal beberapa orang di pihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang kreditur, membebaskan si berutang terhadap kreditur-kreditur lainnya.
5.   Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303 KUHPer)
Dapat atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan adalah tergantung dari apakah barang nya dapat dibagi atau tidak serta penyerahannya dapat dibagi atau tidak.
Meskipun barang atau perbuatan yang dimaksudkan sifatnya dapat dibagi, tetapi jika penyerahan atau pelaksanaan perbuatan itu tidak dapat dilakukan sebagian-sebagian, maka perikatan itu harus dianggap tidak dapat dibagi.
6.   Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 – 1312 KUHper)
Perikatan dimana si berutang untuk jaminan pelaksanaan perjanjiannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatan awalnya tidak terpenuhi. Atau dengan kata lain,  perikatan yang ada hukumannya jika debitur tidak melakukan kewajibannya.
Contoh : A melakukan suatu perjanjian dengan B yang berprofesi sebagai kontraktor untuk membangun sebuah apartemen. Pembangunan itu dalam perjanjian harus selesai selama 2 tahun. Jika terlambat B akan dikenakan denda untuk mengganti kerugian yang diderita A sebesar 20juta rupiah per bulan keterlambatannya.
Perikatan dengan ancaman hukuman walaupun mirip dengan perikatan manasuka (karena ada dua prestasi yang harus dipenuhi), sangatlah berbeda satu sama lain, karena dalam perikatan dengan ancaman hukuman sebenarnya prestasinya hanya satu, kalau ia lalai melakukan prestasi tersebut barulah muncul prestasi yang ditentukan sebagai hukuman.
Hukuman yang ditentukan biasanya sangatlah berat, bahkan terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUHPer, hakim bisa saja mengubah hukuman tersebut, bila perikatan awalnya sudah dilakukan sebagian.
Ataupun jika perikatannya belum dilakukan sama sekali, hakim dapat menggunakan Pasal 1338 ayat 3 dimana suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.


PENGERTIAN DAN BENTUK PERIKATAN

Posted by anggi n saputra
Senin, 11 April 2016
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

Macam – Macam Perjanjian

Perjanjian Jual-beli
Perjanjian Tukar Menukar
Perjanjian Sewa-Menyewa
Perjanjian Persekutuan
Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Hibah
Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian Untung-Untungan

Syarat Lahirnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

PERJANJIAN DAN MACAM-MACAMNYA

Posted by anggi n saputra
SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Anggi N Saputra
Pekerjaan: Akuntan
Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Ajeng Hasibuan
Pekerjaan: Pengusaha
Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Heavenland, seluas 20.000 M² (dua puluh ribu) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 5 (lima) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 1. 500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Februari 2013
Sisa pembayaran sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 14 Maret 2014. 

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Tanggal : 1 Februari 2013

PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA
                                           

(ANGGI N. SAPUTRA)                                                              (AJENG HASIBUAN)

CONTOH SURAT PERJANJIAN

Posted by anggi n saputra

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -