langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah-Langkah mendirikan koperasi :
Langkah –
langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara
mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha
kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sbb:
1.
Dasar Pembentukan :
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami
maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu
meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
2. PERSIAPAN PEMBETUKAN KOPERASI :
Dalam hal ini yang perlu
diperhatikan adalah Orang - orang yang ingin mendirikan
koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi,
usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui
maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu,
seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
3. rapat pembentukan :
Setelah
persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentutuan sebagai berikut: Rapat
pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada
seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
4. Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan
Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
dengan lampiran sebagai berikut:
o Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
o Berita acara rapat pembentukan
o Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok
dengan lampiran sebagai berikut:
o Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
o Berita acara rapat pembentukan
o Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok
Di samping itu, pengurus harus
menyediakan dan mengisi Buku Daftar Untuk mendapatkan pengesahan badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut:
-
Para pendiri
mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen
koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/
berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
-
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti
sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang
telah ditandatangani.
-
Setelah
menerima surat permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan
Surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada
pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat
segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah
tersedia
-
Jika surat
permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau
disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan
surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau
disempurnakan.
5. pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, makapejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, makapejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
-
Atas dasar
penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa
meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan
pemberian badan hokum koperasi
-
Jika
ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari
koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat
persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum
koperasi.
-
Kepala
Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran
dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan
kepengurusan.
-
Materi
tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
6. pengesahan akte pendirian
-
Dalam waktu
selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan
jawaban pengesahannya
-
Apabila
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa
keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya
3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan
akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut.
Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
-
Apabila
pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan
sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada
kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
-
Buku Daftar
Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara
cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta /
Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti
biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
-
Badan hokum
yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum
termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang
– undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh
bidang ekonomi.
dalam pikiran saya jika saya mengandai-andai menjadi seorang Menteri Koperasi.
. Koperasi itu sendiri menurut pandangan saya juga kurang diminati oleh generasi muda karena termasuk tugas yang berat menjadi seorang menteri yang harus bisa menganalisa masalah-masalah dalam perkoperasian indonesia yang terlalu rumit jadi mungkin kalau saya berkesempatan menjadi menteri koperasi mungkin saya akan mengubah sistem koperasi menjadi lebih simple agar dapat dipahami oleh masyarakat luas yang awam tentang perkoperasian, jujur saja karena koperasi di indonesia kebanyakan hanya disekolah-sekolah membuat masyarakat menjadi tidak tahu tentang bagaimana cara memanfaatkan koperasi dan keuntungannya dalam menggunakan fasilitas koperasi yang kebanyakan disediakan dari pemerintah bukan dari kesadaran masyarakat itu sendiri jadi jika saya menjadi menteri koperasi mungkin saya akan membuat program "masyarakat koperasi mandiri" dimana saya sebagai menteri koperasi melakukan berbagai penyuluhan seminar ke titik-titik suatu kota ataupun kampung yang masyarakatnya masih kelas menengah kebawah ataupun miskin, jadi pasti kalau ada koperasi akan sangat efektif dan sangat membantu masyarakat tersebut karena keterbatasan ekonomi yg kurang untuk sehari-hari membuat masyarakat akan mencoba memanfaatkan koperasi sehingga koperasi berjalan sesuai dengan kegunaannya.
itu adalah contoh salah satu program yang saya buat sendiri dari ide dan kepala saya sendiri untuk memajukan perkoperasian indonesia agar berjalan sesuai dengan kegunaannya sebagai koperasi.
jadi kalau saya menjadi menteri koperasi rencana tersebut yang sudah saya jelaskan mungkin menjadi rencana yang pertama saya jalankan untuk membuat perkoperasian indonesia sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi.
Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang perseorang ataupun badan hukum dengan
tentunya berlandaskan atas asas kekeluargaan dan sesuai demokrasi ekonomi.
Dibentuknya koperasi itu sangat diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi
serta mampu memaksimalkan potensi sumber daya ekonomi demi mensejahterakan para
anggotanya.
seperti yang saya ketahui koperasi memiliki banyak manfaat terutama didalam pergeraan ekonomi masyarakat itu sendiri koperasi akan memberikan hasil atau keuntungan tersendiri bagi para anggota nya
anggotanya berdasarkan hasil bagi
yang diperoleh unit koperasi dan dibagikan kembali kepada para anggotanya tentu
sesuai dengan jasa dan kegiatannya. Kedua, Koperasi menyajikan kebutuhan pokok
dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan toko ataupun pasar
dengan ini mampu meringankan pengeluaran anggota koperasi yang keadaan
ekonominya kurang mampu. Ketiga, Menumbuhkan sifat saling peduli dan
berperikemanusiaan setiap anggotanya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada
para anggotanya tidak hanya demi mendapatkan keuntungan semata. Keempat,
Melatih masyarakat agar senantiasa bersifat jujur dan saling terbuka dalam
mengelola koperasi. Selain dibidang ekonomi koperasi juga memiliki manfaat di
bidang social. Pertama, memacu setiap anggotanya agar memiliki etos kerja yang
tinggi dan semangat yang kekeluargaan. Kedua, mewujudkan kehidupan dimasyarakat
yang damai, sejahtera dan tentram.
nah itu mungkin sedikit pengetahuan saya tentang koperasi jadi setelah melakukan program "masyarakat koperasi mandiri" program saya selanjutnya melakukan penyuluhan atau membuat seminar kekampus dan kesekolah dari tingkat SD hingga sampai SMA/SMK aga generasi muda mengetahui betapa mudah dan menguntungkan memanfaatkan keberadaan koperasi untuk kebutuhan sehari hari mereka sendiri tentunya dengan memanfaatkan koperasi semaksimal mungkin sesuai dengan fungsi nya akan menghemat uang jajan mereka sendiri bukan? haha.
dengan melakukan penyuluhan terhadap generasi muda yang semangatnya sangat menggebu-gebu dan ingin tahu dengan segala hal baru yang selalu ingin mereka coba pasti dengan melakukan penyuluhan ataupun seminar di sekolah ataupun kampus mereka akan sangat efektif.
selama masa periode saya menjadi menteri tentu saya akan menjalankan kedua program buatan saya sendiri ini secara terus menurus hingga seluruh tempat indonesia mengenal,mengetahui dan bisa memanfaatkan koperasi itu sendiri.
disamping menjalankan dua program utama saya itu saya akan mencoba membantu pemerintah memperbaiki roda perekonomian indonesia dan mungkin hal pertama yang saya akan lakukan lebih memfokuskan untuk membantu mensejahterakan para petani diseluruh indonesi dan petugas kebersihan di seluruh indonesia karena peran pekerjaan mereka sangat terasa sekali bagi seluruh masyarakat indonesia walaupun terkadang ada yang memandang sebelah mata pekerjaan tersebut.
dan saya selaku menteri koperasi indonesia akan merasa bangga apabila bisa melakukan tugas tersebut dengan baik dan cepat.
peran saya sebagai menteri koperasi mungkin bisa mewujudkan hal tersebut karena koperasi termasuk kegiatan ekonomi
Cara yang ditempuh
untuk memajukan Koperasi yaitu:
1. -Menjadikan koperasi menjadi sangat
berpengaruh terhadap roda perekonomian indonesia dan diberdayakan
- serta
melakukan proses perubahan atau mengupgrade cara-cara lama menggunakan koperasi ke cara-cara yang lebih
baru inovatif,simple agar lebih maju dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
hidup masyarakat
2. - Terus Melakukan penyuluhan penyuluhan
demi meningkatkan masyarakat agar sadar kalau koperasi itu banyak keuntungan
tersendiri
3.
Memperbarui & Menyusun kembali
Rancangan Undang-Undang perkoperasian agar selalu dapat andil dalam setiap
permasalahan perkoperasian yang ada
Dengan cara dan program
yang telah saya paparkan dan jelaskan, tentu saya sangatlah mengharapkan dapat
menumbuhkan kembali Koperasi tentu kearah yang lebih baik dari masa ke masa.
Dengan meningkatnya kegiatan yang ada di koperasi dapat memutar roda
perekonomian Indonesia yang berada di perkotaan maupun di pedesaan. serta semua
masyarakat dapat berpartisipasi dalam
memjukan koperasi sangatlah dibutuhkan. Kita berjalan bersama-sama demi
kehidupan yang jauh lebih baik, siap untuk menghadapi persaingan Pasar Bebas
tahun 2015 ini, tidak ada lagi
kelonjakan perpindahan masyarakat dari desa ke kota, karena akses untuk
mendapatkan tambahan modal masyarakat pelosok desa akan diberi kemudahan dan
dengan syarat yang tidak berbelit-belit. Pada masyarakat diperkotaan pun juga
tentu akan merasakan manfaat dari koperasi yakni dapat membeli kebutuhan pokok
dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan di toko-toko, dimana harga
kebutuhan pokok sedang melonjak tinggi. Dengan koperasi tentu sangatlah
membantu meringankan beban anggota koperasi tersebut.