Archive for November 2014

              Tujuan Kebijakan Bisnis
 
Tujuan kebijakan bisnis ada 4, yaitu :
1.      Melindugi usaha kecil dan menengah
Kebijakan bisnis di buat untuk melindungi usaha kecil dan menengah, karena mayoritas bisnis di Negara Kita ini di dominasi oleh usaha-usaha menengah ke atas. Kebijakan ini berguna untuk mencegah usaha kecil tersingkir dan tidak mempunyai lahan atau wilayah berusaha. Padahal justru usaha kecil ini yang perlu dikembangkan sehingga bisa menjadi lebih besar dan mempunyai daya saing.
2.      Melindungi lingkungan hidup sekitarnya
Melakukan bisnis atau usaha di Negara Kita ini memilik aturan, dan itu diharuskan. Aturan tersebut antara lain adalah tujuannya untuk tidak merusak atau memberi dampak negatif kepada lingkungan hidup sekitar wilayah tempat usaha tersebut. Tidak dibanarkan jika membuang limbah ke tempat yang di manfaatkan oleh penduduk sekitar, seperti sungai. Dengan adanya kebijakan ini, maka para pebisnis juga akan meminimalisaiskan dampak negatif yang nantinya akan berimbas kepada penduduk dan lingkungan hidup sekitarnya.
3.      Melindungi konsumen
Bisnis yang baik adalah usaha bisnis yang mementingkan pelayanan kepada konsumen. Konsumen adalah raja yang perlu dilindungi. Konsumen jangan sampai dirugikan atau dikecewakan oleh karena mengkonsumsi barang atau jasa yang diproduksi dari para pebisnis tersebut. Segala yang diberikan kepada konsumen haruslah yang terbaik dan pelayanannyapun harus prima. Jikakonsumen merasa dilindungi dan mendapatkan yang terbaik dari para pebisnis tersebut, konsumen tidak segan-segan bekerja sama kembali.
4.      Pendapatan Pemerintah
Banyaknya bisnis yang beroperasi di Negara Kita ini tentunya juga memberikan keuntungan bagi Negara Kita juga. Bisnis yang beroperasi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Inilah yang sering Kita sebut dengan devisa. Semakin banyak untung/laba yang diperoleh suatu usaha bisnis, semakin besar pula Ia harus membayar pajak Negara demikian sebaliknya. Devisa yang diperoleh tersebut digunakan lagi oleh pemerintah untuk melakuka pembangunan di tiap-tiap wilayah di Negara Kita ini. Namun, sering teerjadi penyelewengan terhadap uang yang seharusnya menjadi hak rakyat ini (korupsi)
 

Tujuan Kebijakan Bisnis

Posted by anggi n saputra
Rabu, 26 November 2014
Pengertian, Jenis, Fungsi Badan Usaha | Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Pengertian, Jenis, Fungsi Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

jenis,fungsi badan usaha

Posted by anggi n saputra
Sistem perekonomian 
 
adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.

Sedangan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
 
 
 
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
Menerapkan sistem persaingan bebas
Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
Peranan pemerintah dibatasi
Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
Rentan terhadap krisis ekonomi
Menimbulkan monopoli
Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
Hak milik individu tidak diakui.
Seluruh sumber daya dikuasai negara.
Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
 
 

SISTEM EKONOMI

Posted by anggi n saputra
Apabila yang dimaksud dengan status usaha yaitu jenis badan usaha, maka pada dasarnya untuk mengubah suatu jenis badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha tersebut. Dalam hal ini apabila Perusahaan Dagang/Usaha Dagang ("PD/UD") saat ini berjalan sesuai dengan kegiatan usahanya, maka PD/UD tersebut tidak perlu untuk "diubah" menjadi badan usaha lainnya .
Namun, apabila dalam perkembangannya PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.
Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum dalam hal menjalakan kegiatan usaha seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal. Selain itu, apabila terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas. Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan modal asing dalam badan usahanya, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum.
Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD tersebut, berikut aku uraikan karakteristik untuk beberapa badan usaha baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum.
A.     Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1)     Perseroan Terbatas (“PT”)
§      Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
§      Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
§      Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
(2)     Yayasan
§      Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
§      Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
(3)     Koperasi
§      beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
§      Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
B.       Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1)     Persekutuan Perdata
§      Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
§      Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
(2)     Firma
§      Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
§      Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
(3)     Persekutuan Komanditer (“CV”)
§      Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§      Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 
Apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut akan dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut. Selanjutnya, akan didirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.
2.                 Perjanjian Kerja
 maka pengusaha yang melakukan perjanjian secara lisan dengan tenaga kerja yang diperkerjakannya sudah merupakan Perjanjian yang memiliki akibat hukum, hal ini berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 13/2003 yang menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan”.
Tanpa adanya perjanjian, maka tidak adanya kesepakatan untuk melakukan hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja baik lisan maupun tertulis. Hal ini diatur dalam Pasal 50 UU No. 13/2003 yang menyatakan “hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.
Agar Perjanjian yang terjadi antara pengusaha dengan tenaga kerja dapat sah secara hukum, maka perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer yaitu:
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.       Suatu hal tertentu; dan
4.      Suatu sebab yang halal
Sehingga, perjanjian baik secara tertulis maupun lisan antara pengusaha dengan tenaga kerja yang diperkerjakannya tetap memiliki hubungan hukum diantara mereka selama perjanjian tersebut sah secara hukum dengan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian.
3.                 Kewajiban membentuk Peraturan Perusahaan
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU 13/2003, diatur bahwa setiap Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun yang dimaksud dengan Pengusaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 huruf a UU 13/2003 adalah;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
Dari kedua ketentuan pasal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja/buruh sejumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih.

Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

Posted by anggi n saputra
Senin, 24 November 2014
                      Sebelum masehi pedagang Venezia dan Yunani mengirim wakil-wakil ke 
luar negeri untuk menjual barang-barang mereka. dan pada tahun 1600 british East India Company mendirikan cabang-cabang di luar negeri di seluruh Asia.Pada saat yang sama sejumlah perusahaan Belanda yang di bentuk pada tahun 1590 membuat rute-rute perjalanan ke timur bergabung untuk membentuk sebuah perusahaan Dutch East India Company dan juga membuka kantor cabang di asia. para colonial amerika mulai beroperasi kurang lebih pada tahun 1700an.
                     salah satu contoh investasi langsung luar negeri adalah amerika yg mula nya hanya perkebunan-perkebunan di inggris yg dibentuk oleh Ford dan Colt Fire Arms yg didirikan sebelum perang saudara. namun kedua operasi itu gagal hanya beberapa tahun kemudian .
                      perusahaan Amerika pertama yang berhasil memasuki produksi luar negeri adalah pabrik yang didirikan di Skotlandia oleh Singer Sewling Machine pada tahun 1868. Pada tahun 1880, Singer telah menjadi organisasi dunia dengan organisasi penjualan luar negeri yang luar biasa dan beberapa pabrik manufaktur di luar negeri. Perusahaan-perusahaan lainnya segera menyusul, dan pada tahun 1914 paling sedikit 37 perusahaan amerika memiliki fasilitas produksi di dua atau tiga lokasi di luar negeri.

  


edited by : anggi n saputra

SEJARAH BISNIS INTERNASIONAL

Posted by anggi n saputra
Sabtu, 01 November 2014

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -