Archive for Maret 2016
Menurut
Prof. Achmad Ali, hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun
dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam
kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
Sedangkan
menurut Aristoteles, hukum merupakan sesuatu yang sangat berbeda daripada
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
Selain
pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga
pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang
apabila dilanggar akan mendapat sanksi
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi
pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat
pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas,
dengan cara atau alternative terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebaga pemuas
kebutuhan manusia yang relative tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan
kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan
datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh
meningkatknya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek yaitu aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dan aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Subjek Hukum
Subjek hukum
merupakan segala sesuatu dimana kita bisa memperoleh hak serta
kewajiban. Pada dasarnya yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah
manusia. Dapat disimpulkan manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang
hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Subjek hukum terdiri
dari 2 diantaranya adalah :
1. Manusia
biasa
Manusia
sebagai subjek hukum sejak lahir telah memiliki hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati
hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia
pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap. Hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah
·
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (21tahun) dan berakal sehat.
·
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap
membuat perjanjian :
a.
Orang yang belum dewasa,
b.
Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.
2. Badan
Hukum
Badan
hukum ialah badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum
yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yakni :
a. Badan
hukum publik: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik. Dengan demikian badan hukum publik merupakan
badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah)
atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan
Negara.
b. Badan
hukum privat: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil / perdata. Badan hukum
ini merupakan badan swasta. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Objek Hukum
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang dapat
menjadi hak dari subjek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Objek
hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH
perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
a. Benda
bersifat kebendaan : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan
dengan panca indra.
b. Benda
bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra
saja.
Didalam
KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak
bergerak dan tidak bergerak.
a. Benda
bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak
karena ketentuan Undang undang.
b. Benda
Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena
sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena
ketentuan UU.
Dengan
demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting
artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
a. Pemilikan
(bezit), yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan
(Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
c. Daluarsa
(verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
d. Pembebanan
(Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.