Posted by : anggi n saputra
Senin, 21 Maret 2016
Subjek Hukum
Subjek hukum
merupakan segala sesuatu dimana kita bisa memperoleh hak serta
kewajiban. Pada dasarnya yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah
manusia. Dapat disimpulkan manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang
hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Subjek hukum terdiri
dari 2 diantaranya adalah :
1. Manusia
biasa
Manusia
sebagai subjek hukum sejak lahir telah memiliki hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati
hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia
pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap. Hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah
·
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (21tahun) dan berakal sehat.
·
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap
membuat perjanjian :
a.
Orang yang belum dewasa,
b.
Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.
2. Badan
Hukum
Badan
hukum ialah badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum
yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yakni :
a. Badan
hukum publik: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik. Dengan demikian badan hukum publik merupakan
badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah)
atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan
Negara.
b. Badan
hukum privat: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil / perdata. Badan hukum
ini merupakan badan swasta. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Objek Hukum
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang dapat
menjadi hak dari subjek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Objek
hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH
perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
a. Benda
bersifat kebendaan : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan
dengan panca indra.
b. Benda
bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra
saja.
Didalam
KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak
bergerak dan tidak bergerak.
a. Benda
bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak
karena ketentuan Undang undang.
b. Benda
Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena
sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena
ketentuan UU.
Dengan
demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting
artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
a. Pemilikan
(bezit), yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan
(Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
c. Daluarsa
(verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
d. Pembebanan
(Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.