Posted by : anggi n saputra
Senin, 21 Maret 2016
Menurut
Prof. Achmad Ali, hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun
dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam
kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
Sedangkan
menurut Aristoteles, hukum merupakan sesuatu yang sangat berbeda daripada
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
Selain
pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga
pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang
apabila dilanggar akan mendapat sanksi
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi
pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat
pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas,
dengan cara atau alternative terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebaga pemuas
kebutuhan manusia yang relative tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan
kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan
datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh
meningkatknya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek yaitu aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dan aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.