Posted by : anggi n saputra Senin, 11 April 2016

SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Anggi N Saputra
Pekerjaan: Akuntan
Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Ajeng Hasibuan
Pekerjaan: Pengusaha
Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Heavenland, seluas 20.000 M² (dua puluh ribu) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 5 (lima) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 1. 500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Februari 2013
Sisa pembayaran sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 14 Maret 2014. 

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Tanggal : 1 Februari 2013

PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA
                                           

(ANGGI N. SAPUTRA)                                                              (AJENG HASIBUAN)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -