Posted by : anggi n saputra
Senin, 11 April 2016
SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama: Anggi N
Saputra
Pekerjaan: Akuntan
Nomor KTP:
xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak
atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Ajeng
Hasibuan
Pekerjaan: Pengusaha
Nomor KTP:
xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak
atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan
ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak
kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk
membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak
Milik yang terletak di Desa Heavenland, seluas 20.000 M² (dua puluh ribu) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan
yang diatur dalam 5 (lima) pasal, berikut
ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah
tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah
sebesar Rp 1. 500.000.000,00 (satu milyar
lima ratus juta rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan
memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10
Februari 2013
Sisa pembayaran sebesar
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 14 Maret 2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin
sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak
pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,
bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah
dijual kepada orang atau pihak lain.
Apabila pihak kedua
pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu
memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka
perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua
pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal
dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam
perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji
serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua
selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya
Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan
maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Demikianlah Surat
Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar
serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Tanggal : 1 Februari
2013
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(ANGGI N. SAPUTRA) (AJENG HASIBUAN)