Posted by : anggi n saputra
Senin, 11 April 2016
Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa
ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang
disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Macam
– Macam Perjanjian
Perjanjian
Jual-beli
Perjanjian
Tukar Menukar
Perjanjian
Sewa-Menyewa
Perjanjian
Persekutuan
Perjanjian
Perkumpulan
Perjanjian
Hibah
Perjanjian
Penitipan Barang
Perjanjian
Pinjam-Pakai
Perjanjian
Pinjam Meminjam
Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat
Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan
Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming),
jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus Badrulzaman
melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui
(overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang
menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).