Archive for Desember 2014

Tahun 2015 dapat menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perkembangan ekonomi  Indonesia. Kebijakan tentang ASEAN Trade Facilitation antar negara ASEAN diatas tidak lain bertujuan untuk memacu perekonomian di kawasan Asia Tenggara, khususnya anggota-anggota ASEAN. Kemudahan-kemudahan yang detetapkan dalam perjanjian AEC diharapkan akan meningkatkan volume perdagangan antar negara-negara ASEAN. Indonesia sebagai anggota ASEAN mau tidak mau harus segera mempersiapkan dengan baik dan matang baik dari segi moral atau tingkah laku masyarakat maupun kebijakan/fasilitas yang dibuat oleh pemerintah untuk dapat menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 nanti dengan baik dan berhasil memanfaatkannya.
Bukan hal yang mudah untuk menghadapi AEC, perlu adanya persiapan yang matang agar Indonesia tidak tertinggal atau hanya jadi penonton ASEAN EconomicCommunity(AEC) 2015 nanti. AEC yang direncanakan akan dilaksanakan 2015 nanti dapat membuat negara Indonesia semakin maju dan bisa juga membuat Indonesia semakin terpuruk dan tertinggal oleh negara-negara ASEAN lainnya, bila tidak adanya persiapan untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Dapat dikatakan AEC dapat mengubah Indonesia menjadi lebih baik dan bisa juga mengubah Indonesia menjadi lebih terpuruk lagi bila tidak dapat memanfaatkan kesempatan AEC 2015 nanti. Maka dari itu harus ada tindakan atau cara yang harus segera dilakukan untuk persiapan menghadapi AEC agar Indonesia semakain menjadi lebih baik lagi terutama dari segi ekonominya.
Cara yang dapat dilakukan dan harus segera dilakukan untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 nanti adalah melakukan pelatihan atau training  kepada seluruh masyarakat Indonesia, pelatihan yang sifatnya berlanjut dan dapat menyentuh seluruh masyarakat Indonesia baik yang ada di kota maupun di desa. Cara ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak tahu mengenai ASEAN EconomicCommunity(AEC) yang akan dilaksanakan 2015 nanti atau bahkan mengenal saja tidak.
Pelatihan dilakukan agar mereka tahu dan mengerti bahwa di Tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), dan harus ada yang dipersiapkan dari segala aspek. Selain itu pelatihan juga diberikan agar mereka tahu apa yang harus dilakukan ketika AEC ini sudah dilaksanakan, memberi tahu bahwa mereka tidak boleh hanya menjadi penonton melainkan harus berkontribusi mengubah Indonesia menjadi lebih baik lagi. Pelatihan juga memberikan motivasi bahwa masyarakat Indonesia harus memanfaatkan AEC, untuk menjadi Entrepreneur bukan hanya menjadi pedagang atau penonton tetapi menjadi entrepreneur yang menciptakan ide-ide baru yang cemerlang untuk mengubah perekonomian Indonesia menjadi lebih baik dan menjadi yang terbaik dalam lingkup Asia Tenggara terutama dari segi ekonominya.
Cara yang kedua adalah melakukan penelitian, penelitian produk dengan hasil data yang valid. Hasil penelitian ini dimaksudkan agar Indonesia mengetahui produk-produk apa saja yang dibutuhkan oleh negara-negara ASEAN dan hasil penelitian juga nantinya digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki produk agar disukai oleh pasar negara ASEAN. Sehingga, berhasil menciptakan produk-roduk yang dibutuhkan ASEAN dan dapat memproduksinya di Indonesia untuk dijual kepada negara ASEAN nantinya, diharapkan munculnya kebergantungan negara-negara di ASEAN kepada Indonesia. Bukan negara Indonesia yang bergantung kepada negara asing tetapi negara asing yang bergantung kepada Indonesia.

cara menghadapi AEC (Asian Economic Comunity)

Posted by anggi n saputra
Selasa, 16 Desember 2014

perusahaan dan lembaga sosial

perusahaan
perusahaan adalah organisasi yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan atau laba dengan mengolah bahan baku atau sumber daya alam yang ada,jadi sumber pendapatannya berdasarkan tingkat keuntungan dari hasil penjualan produknya.
1. Tujuan pendirian perusahaan, dibedakan menjadi dua yaitu:
 a. Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
b. Tujuan sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
2. Perusahaan sebagai suatu sistem
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
3. Sifat sistem perusahaan
a. Kompleks
b. Sebagai suatu kesatuan / unit.
c. Sifatnya beragam.
d. Saling tergantung.
e. Dinamis
Lembaga sosial
Lembaga sosial adalah organisasi dalam bentuk kesadaran sosial yang dibentuk dan bertujuan untuk dapat melayani masyarakat luas sesuai dengan bidangnya, dimana organisasi sosial mendapatkan pemasukan atau modal yang berasal dari sumbangan, hibah, atau subsidi dari pemerintah dan dermawan yang menjadi sumber pendapatannya.

Perusahaan dan lembaga sosial

Posted by anggi n saputra
Minggu, 07 Desember 2014
   Dalam pendirian perusahaan harus menyesuaikan pula dengan letak perusahaan tersebut akan didirikan, harus memperhitungkan untung dan ruginya. Ada 4 (empat) jenis letak perusahaan :
 1 .Letak Perusahaan yang Terikat Pada Alam
       Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh sumber-sumber alam, jadi tidak dapat ditentukan oleh manusia; misalkan, usaha pertanian dan pertambangan.

2. Letak Perusahaan Berdasarkan Sejarah
Letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah di lokasi itu. Misalkan kerjainan batik di daerah Surakarta dan Yogyakarta, hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para wanita dalam Kraton di kedua kota itu.

3. Letak Perusahaan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan harus menjalankan aktivitasnya. Hal ini agar masyarakat di sekitar lokasi itu tidak merasa terganggu karena adanya perusahaan tersebut. Misalnya, pabrik senjata/amunisi, peternakan babi, dan pabrik obat-obatan.

4. Letak Perusahaan yang Dipengaruhi oleh Faktor-faktor Ekonomi
Jenis perusahaan ini bersifat industri. Di sini ada bebarapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan letak perusahaan :
a. Dekat dengan bahan baku
Contoh : pabrik gula, pabrik semen

b. Dekat dengan pasar
Di sini perusahaan sedekat mungkin dengan pasar atau konsumen.
Contoh : pabrik roti (Bakery), rumah makan dan juga perusahaan jasa seperti Bank/Asuransi.

c. Dekat dengan pemasuk tenaga kerja
Bagi perusahaan yang banyak membutuhkan tenaga kerja bukan ahli, cenderung memperhatikan agar dekat dengan tenaga kerja tersebut.
Contoh : pabrik rokok, pabrik kembang gula.

d. Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energi
Contoh : pabrik peleburan bijih besi, aluminium dan baja.

e. I k l i m
Suatu perusahaan seringkali membutuhkan adanya iklim dan pengaturan suhu udara yang tertentu.
Contoh : pabrik the, pemintalan kapas, industri jamur.

f. Ongkos Transport
Misalkan pabrik mobil, sangat membutuhkan lancarnya transportasi. Apabila jalan-jalan yang akan dilalui produk perusahaan ke konsumen sudah baik, maka diharapkan ongkos transportnya juga akan menjadi rendah.

g. Besarnya suplai modal
Perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, cenderung akan memilih tempat dimana penananman modal cukup besar disertai tingkat bunga yang cukup rendah.

Apa kaitannya perusahaan dengan lembaga sossial?
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat. Jadi, perusahaan bisa dikatakan lembaga sosial karena membantu menyejahterakan masyarakat dengan cara membuka lapangan pekerjaan, sehingga taraf hidup masyarakat pun sedikit terbantu.
Setiap pendirian perusahaan pastilah memiliki tujuan yang ingin dicapai berikut tujuan pendirian perusahaan ada 2 yaitu:
1. Tujuan Ekonomis
Tujuan Ekonomis berkenaan dengan upaya perusahaan berupaya menciptakan laba, menciptakan pelanggan/konsumen, dan menjalankan upaya-upaya pengembangan dengan memusatkan perhatian pada kebutuhan masyarakat dalam hal produkyang di inginkan, kualitas, harga, kuantitas, waktu pelayanan, kegunaan produk, dan sebagai
2. Tujuan Sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas. Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan , yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan .

jenis jenis letak perusahaan yang harus diperhatikan

Posted by anggi n saputra
Sabtu, 06 Desember 2014

Secara historis, hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi pedagang.[1] Menurut Pasal 2 KUHD (sudah dicabut), pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari. Kemudian oleh Pasal 3 KUHD (lama) disebutkan lagi bahwa perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual kembali. Dari ketentuan Pasal 3 KHUD (sudah dicabut) tersebut, H.M.N. Purwosutjipto mencatat:[2]
  1. Perbuatan perniagaan hanya perbuatan pembelian saja, sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk di dalamnya karena penjualan merupakan tujuan pembelian itu; dan
  2. Pengertian barang di sini berarti barang bergerak. Jadi, tidak termasuk barang tetap.
Pasal 4 KUHD (sudah dicabut) kemudian lebih merinci lagi beberapa kegiatan termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yaitu:
  1. perusahaan komisi;
  2. perniagaan wesel;
  3. pedagang, bankir, kasir, makelar, dan yang sejenis;
  4. pembangunan, perbaikan, dan perlengkapan kapal untuk pelayaran di laut;
  5. ekspedisi dan pengangkutan barang;
  6. jual-beli perlengkapan dan keperluan kapal;
  7. rederij, carter kapal, bordemerij, dan perjanjian lain tentang perniagaan laut;
  8. mempekerjakan nahkoda dan anak buah kapal untuk keperluan kapal niaga;
  9. perantara (makelar) laut, cargadoor, convoilopers, pembantu-pembantu pengusaha perniagaan, dan lain-lain.
  10. perusahaan asuransi
Pasal 5 KUHD (sudah dicabut) menambahkan lagi kegiatan yang termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yaitu perbuatan-perbuatan yang timbul dari kewajiban-kewajiban menjalankan kapal untuk melayari laut, kewajiban-kewajiban mengenai tubrukan kapal, tolong-menolong dan menyimpan barang-barang di laut yang berasal dari kapal karam atau terdampar, begitu pula penemuan barang-barang di laut, pembuangan barang-barang di laut ketika terjadi avarai (avarij).
Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 tersebut telah dicabut oleh Stb.1938-276 yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 1936. Ketentuan ini juga mengganti istilah perbuatan perniagaan istilah perusahaan .

HUKUM PERUSAHAAN

Posted by anggi n saputra
PENGERTIAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN .
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor – faktor  ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya . sedangkan arti lingkungan  secara luas mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu , perusahaan , dan masyarakat . faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya , termasuk aspek – aspek ekonomi , politik , sosial , etika – hukum , dan ekologi / fisik dan sebagainya ; masing – masing faktor saling menunjang dan saling mempengaruhi
Merencanakan suatu bisnis kita harus membuat suatu badan usaha sebagai alat mencapai tujuan yang dikehendaki . biasanya disebut dengan perusahaan .
 Ada yang di maksud istilah dengan perusahaan adalah :
“ suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor – faktor produksi , untuk menyediakan barang – barang dan jasa untuk masyarakat , mendistribusikannya serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat “
  .  TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PERUSAHAAN .
 
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.
Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.

pengertian lingkungan perusahaan

Posted by anggi n saputra

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -