Posted by : anggi n saputra
Sabtu, 06 Desember 2014
Secara historis, hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi pedagang.[1]
Menurut Pasal 2 KUHD (sudah dicabut), pedagang adalah mereka yang
melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.
Kemudian oleh Pasal 3 KUHD (lama) disebutkan lagi bahwa perbuatan
perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk
dijual kembali. Dari ketentuan Pasal 3 KHUD (sudah dicabut) tersebut,
H.M.N. Purwosutjipto mencatat:[2]
- Perbuatan perniagaan hanya perbuatan pembelian saja, sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk di dalamnya karena penjualan merupakan tujuan pembelian itu; dan
- Pengertian barang di sini berarti barang bergerak. Jadi, tidak termasuk barang tetap.
- perusahaan komisi;
- perniagaan wesel;
- pedagang, bankir, kasir, makelar, dan yang sejenis;
- pembangunan, perbaikan, dan perlengkapan kapal untuk pelayaran di laut;
- ekspedisi dan pengangkutan barang;
- jual-beli perlengkapan dan keperluan kapal;
- rederij, carter kapal, bordemerij, dan perjanjian lain tentang perniagaan laut;
- mempekerjakan nahkoda dan anak buah kapal untuk keperluan kapal niaga;
- perantara (makelar) laut, cargadoor, convoilopers, pembantu-pembantu pengusaha perniagaan, dan lain-lain.
- perusahaan asuransi
Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 tersebut telah dicabut oleh Stb.1938-276 yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 1936. Ketentuan ini juga mengganti istilah perbuatan perniagaan istilah perusahaan .