Posted by : anggi n saputra
Minggu, 08 Mei 2016
Hak
atas kekayaan intelektual (HaKI) atau biasa disingkat HKI (Hak Kekayaan
Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum yang berkaitan dengan
usaha manusia, didasarkan kepada kemampuan intelektual yang memiliki nilai
ekonomi. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia
yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Ruang
Lingkup HaKI
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup: Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret), Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
Hak
cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya) bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang
berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta (UUHC).
Ciptaan
yang dilindungi berdasarkan UUHC pasal 12 ayat 1 yaitu ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: Buku, program computer,
pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, Ceramah, kuliah,
pidato, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, Lagu dan music dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musical,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin, Seni rupa dalam segala bentuk,
seperti seni lukis, gambar seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, fotografi, Sinamatografi,
Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dalam hal
pengalihwujudan.
Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang
teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang
hak paten.
Desain
Industri
Suatu
kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau
kerajinan tangan. Dasar hukum : Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang
desain industry
Hak merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dasar
hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek