Posted by : anggi n saputra Minggu, 08 Mei 2016

Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) atau biasa disingkat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum yang berkaitan dengan usaha manusia, didasarkan kepada kemampuan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.

Ruang Lingkup HaKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup: Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret), Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).

Hak cipta  (copy right)
Hak cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya)  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).
Ciptaan yang dilindungi berdasarkan UUHC pasal 12 ayat 1 yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: Buku, program computer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, Ceramah, kuliah, pidato, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu dan music dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin, Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, fotografi, Sinamatografi, Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dalam hal pengalihwujudan.

Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya. Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.

Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan. Dasar hukum :  Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry

Hak merek
Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -