Posted by : anggi n saputra
Minggu, 27 Desember 2015
bagaimanakah koperasi yg ideal? Mengelola koperasi sama halnya dengan mengelola perusahaan atau
organisasi sosial. Di satu pihak kita memikirkan keuntungan dan di pihak
lain kita mesti memikirkan aspek sosial anggota. disini kita akan
membahas bagaimana koperasi yang ideal itu? Koperasi yang ideal adalah
suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan
wahana yang potensial.
Setiap koperasi harus bisa
menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia
dan demi kepentingan bersama berdasarkan kepentingan dan kepedulian rakyat.
Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu
diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merosakkan koperasi.
Semua
itu menjadi penting kerana selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk
dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu
sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang ditubuhkan sekadar alat untuk
mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Dalam memulai suatu kegiatan di
dalam koperasi sudah seharusnya dilakukan penyuluhan terhadap calon – calon
anggota koperasi dimana agar pelaksanaannya nanti dapat sesuai dengan tujuan
koperasi sebenarnya dan sesuai pula dengan persepsi masing – masing orang di
dalamnya, jadi penyuluhan tersebut bertujuan untuk menyamakan pendapat dari
para anggota dan pengurus tentang apa saja yang perlu bersama – sama diwujudkan
dalam berkoperasi. Pendirian koperasi perlu melalui tahap – tahap yang sesuai
dengan hukum yang mengatur koperasi agar berdirinya koperasi dapat dinyatakan
sah dan resmi, serta keberlangsungan koperasi bisa dipertanggungjawabkan.
Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki pondasi yang kuat dan mampu
menopang koperasi itu untuk terus berdiri, pondasi tersebut merupakan orang –
orang yang terlibat di dalam koperasi itu sendiri, yaitu anggota, pengurus,
pemerintah, serta hukum yang melandasinya. Dimana kesinambungan peran masing –
masing sangat diperlukan agar membentuk koperasi yang dikatakan ideal dan dapat
mewujudkan tujuan yang sebenarnya harus dicapai oleh koperasi.
Di dalam koperasi, tentu terdapat
pengurus dan anggota yang mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan arus
dana yang mengalir masuk – keluar dalam koperasi. Koperasi yang ideal adalah
koperasi yang memiliki pengurus sesuai kriteria dan yang terutama adalah
bertanggung jawab, bagaimana pengurus koperasi yang bertanggung jawab itu?
Pengurus yang bertanggung jawab itu harus berani dalam mengambil resiko,
sebesar apapun itu, karena dengan berani pengurus mampu mempertahankan koperasi
tidak hanya dalam kondisi stabil tetapi mampu bertahan jika perekonomian
daerahnya atau negara sedang tidak dalam keadaan baik. Selanjutnya pengurus
harus memiliki jiwa kepemimpinan, dimana tentu kepemimpinan merupakan unsur
terpenting jika ingin menjadi seorang pengurus organisasi apalagi koperasi yang
bertanggung jawab pada orang banyak terutama anggota. Lalu sebagai pengurus
koperasi juga hrus memiliki integritas tinggi dimana dalam setiap kebijakannya
benar – benar dilakukan dengan sebaik- baiknya tidak hanya sekedar berbicara
tetapi juga mengerjakannya, serta tidak mudah terpengaruh dengan masalah –
masalah yang mempengaruhi koperasi dan mampu mempertahankan kelangsungan
koperasi. Yang paling penting tentu pengurus harus memiliki pengetahuan segala
tentang koperasi, karena tanpa pengetahuan tersebut pengurus tidak akan mampu
menjalankan tugas dan perannya sebagai pemimpin koperasi. Begitulah unsur –
unsur sebagai pengurus koperasi yang harus mampu dipenuhi agar tujuan koperasi
dapat dicapai dan tentunya memenuhi syarat untuk menjadi koperasi yang ideal.
Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan,
politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama
bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah
tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama
arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk
kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok
mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka.
Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk
dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip
bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya
sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai
bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar
dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama
yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif
anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai
dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap
anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan
keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang
berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu
pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk
pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual
responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan
merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota
keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang
tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi
dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan
oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah
yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.
Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat
dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi.
Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus
mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti
bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola
koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya
mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan
tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki
dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan
hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.