Posted by : anggi n saputra Minggu, 27 Desember 2015

bagaimanakah koperasi yg ideal? Mengelola koperasi sama halnya dengan mengelola perusahaan atau organisasi sosial. Di satu pihak kita memikirkan keuntungan dan di pihak lain kita mesti memikirkan aspek sosial anggota. disini kita akan membahas bagaimana koperasi yang ideal itu? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial.


Setiap koperasi harus bisa menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan kepentingan dan kepedulian rakyat. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merosakkan koperasi.
     Semua itu menjadi penting kerana selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang ditubuhkan sekadar alat untuk mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Dalam memulai suatu kegiatan di dalam koperasi sudah seharusnya dilakukan penyuluhan terhadap calon – calon anggota koperasi dimana agar pelaksanaannya nanti dapat sesuai dengan tujuan koperasi sebenarnya dan sesuai pula dengan persepsi masing – masing orang di dalamnya, jadi penyuluhan tersebut bertujuan untuk menyamakan pendapat dari para anggota dan pengurus tentang apa saja yang perlu bersama – sama diwujudkan dalam berkoperasi. Pendirian koperasi perlu melalui tahap – tahap yang sesuai dengan hukum yang mengatur koperasi agar berdirinya koperasi dapat dinyatakan sah dan resmi, serta keberlangsungan koperasi bisa dipertanggungjawabkan. Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki pondasi yang kuat dan mampu menopang koperasi itu untuk terus berdiri, pondasi tersebut merupakan orang – orang yang terlibat di dalam koperasi itu sendiri, yaitu anggota, pengurus, pemerintah, serta hukum yang melandasinya. Dimana kesinambungan peran masing – masing sangat diperlukan agar membentuk koperasi yang dikatakan ideal dan dapat mewujudkan tujuan yang sebenarnya harus dicapai oleh koperasi.
Di dalam koperasi, tentu terdapat pengurus dan anggota yang mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan arus dana yang mengalir masuk – keluar dalam koperasi. Koperasi yang ideal adalah koperasi yang memiliki pengurus sesuai kriteria dan yang terutama adalah bertanggung jawab, bagaimana pengurus koperasi yang bertanggung jawab itu? Pengurus yang bertanggung jawab itu harus berani dalam mengambil resiko, sebesar apapun itu, karena dengan berani pengurus mampu mempertahankan koperasi tidak hanya dalam kondisi stabil tetapi mampu bertahan jika perekonomian daerahnya atau negara sedang tidak dalam keadaan baik. Selanjutnya pengurus harus memiliki jiwa kepemimpinan, dimana tentu kepemimpinan merupakan unsur terpenting jika ingin menjadi seorang pengurus organisasi apalagi koperasi yang bertanggung jawab pada orang banyak terutama anggota. Lalu sebagai pengurus koperasi juga hrus memiliki integritas tinggi dimana dalam setiap kebijakannya benar – benar dilakukan dengan sebaik- baiknya tidak hanya sekedar berbicara tetapi juga mengerjakannya, serta tidak mudah terpengaruh dengan masalah – masalah yang mempengaruhi koperasi dan mampu mempertahankan kelangsungan koperasi. Yang paling penting tentu pengurus harus memiliki pengetahuan segala tentang koperasi, karena tanpa pengetahuan tersebut pengurus tidak akan mampu menjalankan tugas dan perannya sebagai pemimpin koperasi. Begitulah unsur – unsur sebagai pengurus koperasi yang harus mampu dipenuhi agar tujuan koperasi dapat dicapai dan tentunya memenuhi syarat untuk menjadi koperasi yang ideal.
Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.

Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.
Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.
 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -