Archive for 2014

Tahun 2015 dapat menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perkembangan ekonomi  Indonesia. Kebijakan tentang ASEAN Trade Facilitation antar negara ASEAN diatas tidak lain bertujuan untuk memacu perekonomian di kawasan Asia Tenggara, khususnya anggota-anggota ASEAN. Kemudahan-kemudahan yang detetapkan dalam perjanjian AEC diharapkan akan meningkatkan volume perdagangan antar negara-negara ASEAN. Indonesia sebagai anggota ASEAN mau tidak mau harus segera mempersiapkan dengan baik dan matang baik dari segi moral atau tingkah laku masyarakat maupun kebijakan/fasilitas yang dibuat oleh pemerintah untuk dapat menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 nanti dengan baik dan berhasil memanfaatkannya.
Bukan hal yang mudah untuk menghadapi AEC, perlu adanya persiapan yang matang agar Indonesia tidak tertinggal atau hanya jadi penonton ASEAN EconomicCommunity(AEC) 2015 nanti. AEC yang direncanakan akan dilaksanakan 2015 nanti dapat membuat negara Indonesia semakin maju dan bisa juga membuat Indonesia semakin terpuruk dan tertinggal oleh negara-negara ASEAN lainnya, bila tidak adanya persiapan untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Dapat dikatakan AEC dapat mengubah Indonesia menjadi lebih baik dan bisa juga mengubah Indonesia menjadi lebih terpuruk lagi bila tidak dapat memanfaatkan kesempatan AEC 2015 nanti. Maka dari itu harus ada tindakan atau cara yang harus segera dilakukan untuk persiapan menghadapi AEC agar Indonesia semakain menjadi lebih baik lagi terutama dari segi ekonominya.
Cara yang dapat dilakukan dan harus segera dilakukan untuk menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 nanti adalah melakukan pelatihan atau training  kepada seluruh masyarakat Indonesia, pelatihan yang sifatnya berlanjut dan dapat menyentuh seluruh masyarakat Indonesia baik yang ada di kota maupun di desa. Cara ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak tahu mengenai ASEAN EconomicCommunity(AEC) yang akan dilaksanakan 2015 nanti atau bahkan mengenal saja tidak.
Pelatihan dilakukan agar mereka tahu dan mengerti bahwa di Tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), dan harus ada yang dipersiapkan dari segala aspek. Selain itu pelatihan juga diberikan agar mereka tahu apa yang harus dilakukan ketika AEC ini sudah dilaksanakan, memberi tahu bahwa mereka tidak boleh hanya menjadi penonton melainkan harus berkontribusi mengubah Indonesia menjadi lebih baik lagi. Pelatihan juga memberikan motivasi bahwa masyarakat Indonesia harus memanfaatkan AEC, untuk menjadi Entrepreneur bukan hanya menjadi pedagang atau penonton tetapi menjadi entrepreneur yang menciptakan ide-ide baru yang cemerlang untuk mengubah perekonomian Indonesia menjadi lebih baik dan menjadi yang terbaik dalam lingkup Asia Tenggara terutama dari segi ekonominya.
Cara yang kedua adalah melakukan penelitian, penelitian produk dengan hasil data yang valid. Hasil penelitian ini dimaksudkan agar Indonesia mengetahui produk-produk apa saja yang dibutuhkan oleh negara-negara ASEAN dan hasil penelitian juga nantinya digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki produk agar disukai oleh pasar negara ASEAN. Sehingga, berhasil menciptakan produk-roduk yang dibutuhkan ASEAN dan dapat memproduksinya di Indonesia untuk dijual kepada negara ASEAN nantinya, diharapkan munculnya kebergantungan negara-negara di ASEAN kepada Indonesia. Bukan negara Indonesia yang bergantung kepada negara asing tetapi negara asing yang bergantung kepada Indonesia.

cara menghadapi AEC (Asian Economic Comunity)

Posted by anggi n saputra
Selasa, 16 Desember 2014

perusahaan dan lembaga sosial

perusahaan
perusahaan adalah organisasi yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan atau laba dengan mengolah bahan baku atau sumber daya alam yang ada,jadi sumber pendapatannya berdasarkan tingkat keuntungan dari hasil penjualan produknya.
1. Tujuan pendirian perusahaan, dibedakan menjadi dua yaitu:
 a. Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
b. Tujuan sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
2. Perusahaan sebagai suatu sistem
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
3. Sifat sistem perusahaan
a. Kompleks
b. Sebagai suatu kesatuan / unit.
c. Sifatnya beragam.
d. Saling tergantung.
e. Dinamis
Lembaga sosial
Lembaga sosial adalah organisasi dalam bentuk kesadaran sosial yang dibentuk dan bertujuan untuk dapat melayani masyarakat luas sesuai dengan bidangnya, dimana organisasi sosial mendapatkan pemasukan atau modal yang berasal dari sumbangan, hibah, atau subsidi dari pemerintah dan dermawan yang menjadi sumber pendapatannya.

Perusahaan dan lembaga sosial

Posted by anggi n saputra
Minggu, 07 Desember 2014
   Dalam pendirian perusahaan harus menyesuaikan pula dengan letak perusahaan tersebut akan didirikan, harus memperhitungkan untung dan ruginya. Ada 4 (empat) jenis letak perusahaan :
 1 .Letak Perusahaan yang Terikat Pada Alam
       Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh sumber-sumber alam, jadi tidak dapat ditentukan oleh manusia; misalkan, usaha pertanian dan pertambangan.

2. Letak Perusahaan Berdasarkan Sejarah
Letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah di lokasi itu. Misalkan kerjainan batik di daerah Surakarta dan Yogyakarta, hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para wanita dalam Kraton di kedua kota itu.

3. Letak Perusahaan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan harus menjalankan aktivitasnya. Hal ini agar masyarakat di sekitar lokasi itu tidak merasa terganggu karena adanya perusahaan tersebut. Misalnya, pabrik senjata/amunisi, peternakan babi, dan pabrik obat-obatan.

4. Letak Perusahaan yang Dipengaruhi oleh Faktor-faktor Ekonomi
Jenis perusahaan ini bersifat industri. Di sini ada bebarapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan letak perusahaan :
a. Dekat dengan bahan baku
Contoh : pabrik gula, pabrik semen

b. Dekat dengan pasar
Di sini perusahaan sedekat mungkin dengan pasar atau konsumen.
Contoh : pabrik roti (Bakery), rumah makan dan juga perusahaan jasa seperti Bank/Asuransi.

c. Dekat dengan pemasuk tenaga kerja
Bagi perusahaan yang banyak membutuhkan tenaga kerja bukan ahli, cenderung memperhatikan agar dekat dengan tenaga kerja tersebut.
Contoh : pabrik rokok, pabrik kembang gula.

d. Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energi
Contoh : pabrik peleburan bijih besi, aluminium dan baja.

e. I k l i m
Suatu perusahaan seringkali membutuhkan adanya iklim dan pengaturan suhu udara yang tertentu.
Contoh : pabrik the, pemintalan kapas, industri jamur.

f. Ongkos Transport
Misalkan pabrik mobil, sangat membutuhkan lancarnya transportasi. Apabila jalan-jalan yang akan dilalui produk perusahaan ke konsumen sudah baik, maka diharapkan ongkos transportnya juga akan menjadi rendah.

g. Besarnya suplai modal
Perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, cenderung akan memilih tempat dimana penananman modal cukup besar disertai tingkat bunga yang cukup rendah.

Apa kaitannya perusahaan dengan lembaga sossial?
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat. Jadi, perusahaan bisa dikatakan lembaga sosial karena membantu menyejahterakan masyarakat dengan cara membuka lapangan pekerjaan, sehingga taraf hidup masyarakat pun sedikit terbantu.
Setiap pendirian perusahaan pastilah memiliki tujuan yang ingin dicapai berikut tujuan pendirian perusahaan ada 2 yaitu:
1. Tujuan Ekonomis
Tujuan Ekonomis berkenaan dengan upaya perusahaan berupaya menciptakan laba, menciptakan pelanggan/konsumen, dan menjalankan upaya-upaya pengembangan dengan memusatkan perhatian pada kebutuhan masyarakat dalam hal produkyang di inginkan, kualitas, harga, kuantitas, waktu pelayanan, kegunaan produk, dan sebagai
2. Tujuan Sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas. Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan , yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan .

jenis jenis letak perusahaan yang harus diperhatikan

Posted by anggi n saputra
Sabtu, 06 Desember 2014

Secara historis, hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi pedagang.[1] Menurut Pasal 2 KUHD (sudah dicabut), pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari. Kemudian oleh Pasal 3 KUHD (lama) disebutkan lagi bahwa perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual kembali. Dari ketentuan Pasal 3 KHUD (sudah dicabut) tersebut, H.M.N. Purwosutjipto mencatat:[2]
  1. Perbuatan perniagaan hanya perbuatan pembelian saja, sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk di dalamnya karena penjualan merupakan tujuan pembelian itu; dan
  2. Pengertian barang di sini berarti barang bergerak. Jadi, tidak termasuk barang tetap.
Pasal 4 KUHD (sudah dicabut) kemudian lebih merinci lagi beberapa kegiatan termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yaitu:
  1. perusahaan komisi;
  2. perniagaan wesel;
  3. pedagang, bankir, kasir, makelar, dan yang sejenis;
  4. pembangunan, perbaikan, dan perlengkapan kapal untuk pelayaran di laut;
  5. ekspedisi dan pengangkutan barang;
  6. jual-beli perlengkapan dan keperluan kapal;
  7. rederij, carter kapal, bordemerij, dan perjanjian lain tentang perniagaan laut;
  8. mempekerjakan nahkoda dan anak buah kapal untuk keperluan kapal niaga;
  9. perantara (makelar) laut, cargadoor, convoilopers, pembantu-pembantu pengusaha perniagaan, dan lain-lain.
  10. perusahaan asuransi
Pasal 5 KUHD (sudah dicabut) menambahkan lagi kegiatan yang termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yaitu perbuatan-perbuatan yang timbul dari kewajiban-kewajiban menjalankan kapal untuk melayari laut, kewajiban-kewajiban mengenai tubrukan kapal, tolong-menolong dan menyimpan barang-barang di laut yang berasal dari kapal karam atau terdampar, begitu pula penemuan barang-barang di laut, pembuangan barang-barang di laut ketika terjadi avarai (avarij).
Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 tersebut telah dicabut oleh Stb.1938-276 yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 1936. Ketentuan ini juga mengganti istilah perbuatan perniagaan istilah perusahaan .

HUKUM PERUSAHAAN

Posted by anggi n saputra
PENGERTIAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN .
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor – faktor  ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya . sedangkan arti lingkungan  secara luas mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu , perusahaan , dan masyarakat . faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya , termasuk aspek – aspek ekonomi , politik , sosial , etika – hukum , dan ekologi / fisik dan sebagainya ; masing – masing faktor saling menunjang dan saling mempengaruhi
Merencanakan suatu bisnis kita harus membuat suatu badan usaha sebagai alat mencapai tujuan yang dikehendaki . biasanya disebut dengan perusahaan .
 Ada yang di maksud istilah dengan perusahaan adalah :
“ suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor – faktor produksi , untuk menyediakan barang – barang dan jasa untuk masyarakat , mendistribusikannya serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat “
  .  TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PERUSAHAAN .
 
Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.
Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba.

pengertian lingkungan perusahaan

Posted by anggi n saputra
              Tujuan Kebijakan Bisnis
 
Tujuan kebijakan bisnis ada 4, yaitu :
1.      Melindugi usaha kecil dan menengah
Kebijakan bisnis di buat untuk melindungi usaha kecil dan menengah, karena mayoritas bisnis di Negara Kita ini di dominasi oleh usaha-usaha menengah ke atas. Kebijakan ini berguna untuk mencegah usaha kecil tersingkir dan tidak mempunyai lahan atau wilayah berusaha. Padahal justru usaha kecil ini yang perlu dikembangkan sehingga bisa menjadi lebih besar dan mempunyai daya saing.
2.      Melindungi lingkungan hidup sekitarnya
Melakukan bisnis atau usaha di Negara Kita ini memilik aturan, dan itu diharuskan. Aturan tersebut antara lain adalah tujuannya untuk tidak merusak atau memberi dampak negatif kepada lingkungan hidup sekitar wilayah tempat usaha tersebut. Tidak dibanarkan jika membuang limbah ke tempat yang di manfaatkan oleh penduduk sekitar, seperti sungai. Dengan adanya kebijakan ini, maka para pebisnis juga akan meminimalisaiskan dampak negatif yang nantinya akan berimbas kepada penduduk dan lingkungan hidup sekitarnya.
3.      Melindungi konsumen
Bisnis yang baik adalah usaha bisnis yang mementingkan pelayanan kepada konsumen. Konsumen adalah raja yang perlu dilindungi. Konsumen jangan sampai dirugikan atau dikecewakan oleh karena mengkonsumsi barang atau jasa yang diproduksi dari para pebisnis tersebut. Segala yang diberikan kepada konsumen haruslah yang terbaik dan pelayanannyapun harus prima. Jikakonsumen merasa dilindungi dan mendapatkan yang terbaik dari para pebisnis tersebut, konsumen tidak segan-segan bekerja sama kembali.
4.      Pendapatan Pemerintah
Banyaknya bisnis yang beroperasi di Negara Kita ini tentunya juga memberikan keuntungan bagi Negara Kita juga. Bisnis yang beroperasi memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Inilah yang sering Kita sebut dengan devisa. Semakin banyak untung/laba yang diperoleh suatu usaha bisnis, semakin besar pula Ia harus membayar pajak Negara demikian sebaliknya. Devisa yang diperoleh tersebut digunakan lagi oleh pemerintah untuk melakuka pembangunan di tiap-tiap wilayah di Negara Kita ini. Namun, sering teerjadi penyelewengan terhadap uang yang seharusnya menjadi hak rakyat ini (korupsi)
 

Tujuan Kebijakan Bisnis

Posted by anggi n saputra
Rabu, 26 November 2014
Pengertian, Jenis, Fungsi Badan Usaha | Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Pengertian, Jenis, Fungsi Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.

Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

jenis,fungsi badan usaha

Posted by anggi n saputra
Sistem perekonomian 
 
adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Yang dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.

Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.

Sedangan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
 
 
 
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
Menerapkan sistem persaingan bebas
Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
Peranan pemerintah dibatasi
Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
Rentan terhadap krisis ekonomi
Menimbulkan monopoli
Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
Hak milik individu tidak diakui.
Seluruh sumber daya dikuasai negara.
Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
 
 

SISTEM EKONOMI

Posted by anggi n saputra
Apabila yang dimaksud dengan status usaha yaitu jenis badan usaha, maka pada dasarnya untuk mengubah suatu jenis badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha tersebut. Dalam hal ini apabila Perusahaan Dagang/Usaha Dagang ("PD/UD") saat ini berjalan sesuai dengan kegiatan usahanya, maka PD/UD tersebut tidak perlu untuk "diubah" menjadi badan usaha lainnya .
Namun, apabila dalam perkembangannya PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.
Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum dalam hal menjalakan kegiatan usaha seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal. Selain itu, apabila terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas. Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan modal asing dalam badan usahanya, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum.
Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD tersebut, berikut aku uraikan karakteristik untuk beberapa badan usaha baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum.
A.     Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1)     Perseroan Terbatas (“PT”)
§      Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
§      Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
§      Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
(2)     Yayasan
§      Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
§      Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
(3)     Koperasi
§      beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
§      Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
B.       Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1)     Persekutuan Perdata
§      Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
§      Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
(2)     Firma
§      Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
§      Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
(3)     Persekutuan Komanditer (“CV”)
§      Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
§      Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 
Apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut akan dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut. Selanjutnya, akan didirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.
2.                 Perjanjian Kerja
 maka pengusaha yang melakukan perjanjian secara lisan dengan tenaga kerja yang diperkerjakannya sudah merupakan Perjanjian yang memiliki akibat hukum, hal ini berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 13/2003 yang menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan”.
Tanpa adanya perjanjian, maka tidak adanya kesepakatan untuk melakukan hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja baik lisan maupun tertulis. Hal ini diatur dalam Pasal 50 UU No. 13/2003 yang menyatakan “hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”.
Agar Perjanjian yang terjadi antara pengusaha dengan tenaga kerja dapat sah secara hukum, maka perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer yaitu:
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.       Suatu hal tertentu; dan
4.      Suatu sebab yang halal
Sehingga, perjanjian baik secara tertulis maupun lisan antara pengusaha dengan tenaga kerja yang diperkerjakannya tetap memiliki hubungan hukum diantara mereka selama perjanjian tersebut sah secara hukum dengan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian.
3.                 Kewajiban membentuk Peraturan Perusahaan
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU 13/2003, diatur bahwa setiap Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun yang dimaksud dengan Pengusaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 huruf a UU 13/2003 adalah;
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
Dari kedua ketentuan pasal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan (termasuk PD/UD) harus memiliki peraturan perusahaan jika mempekerjakan pekerja/buruh sejumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih.

Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

Posted by anggi n saputra
Senin, 24 November 2014
                      Sebelum masehi pedagang Venezia dan Yunani mengirim wakil-wakil ke 
luar negeri untuk menjual barang-barang mereka. dan pada tahun 1600 british East India Company mendirikan cabang-cabang di luar negeri di seluruh Asia.Pada saat yang sama sejumlah perusahaan Belanda yang di bentuk pada tahun 1590 membuat rute-rute perjalanan ke timur bergabung untuk membentuk sebuah perusahaan Dutch East India Company dan juga membuka kantor cabang di asia. para colonial amerika mulai beroperasi kurang lebih pada tahun 1700an.
                     salah satu contoh investasi langsung luar negeri adalah amerika yg mula nya hanya perkebunan-perkebunan di inggris yg dibentuk oleh Ford dan Colt Fire Arms yg didirikan sebelum perang saudara. namun kedua operasi itu gagal hanya beberapa tahun kemudian .
                      perusahaan Amerika pertama yang berhasil memasuki produksi luar negeri adalah pabrik yang didirikan di Skotlandia oleh Singer Sewling Machine pada tahun 1868. Pada tahun 1880, Singer telah menjadi organisasi dunia dengan organisasi penjualan luar negeri yang luar biasa dan beberapa pabrik manufaktur di luar negeri. Perusahaan-perusahaan lainnya segera menyusul, dan pada tahun 1914 paling sedikit 37 perusahaan amerika memiliki fasilitas produksi di dua atau tiga lokasi di luar negeri.

  


edited by : anggi n saputra

SEJARAH BISNIS INTERNASIONAL

Posted by anggi n saputra
Sabtu, 01 November 2014
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis , yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:[1]
  • Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
  • Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
  • Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
  • Jangan duduk sambil menyilang kaki
gak cuma wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.



edited by : Anggi N. Saputra


etika bisnis

Posted by anggi n saputra
Rabu, 22 Oktober 2014
Pernahkah Kamu mendengar istilah Butterfly Effect? Jika belum pernah mendengarnya, semoga artikel ini bisa menjelaskan sedikit tentang istilah tersebut dan apa hubungannya dengan kesuksesan bisnis atau kegiatan yang sedang kamu lakukan.

Istilah Butterfly Effect bisa ditemui dalam buku karangan Harry Beckwith yang berjudul “Selling the Invisible”. Istilah ini mengarah kepada hal kecil yang bisa menimbulkan dampak yang besar.

Harry Beckwith mengawali pembahasan Butterfly Effect dengan penjelasan apakah mungkin kepakan kecil sepasang sayap kupu-kupu di belahan dunia yang berbeda bisa menimbulkan dampak badai tornado di belahan dunia yang lain? Mungkin contoh kasus ini kelihatan konyol pada awalnya dan serasa tidak mungkin. Tapi dengan kemampuan analisanya, Beckwith mampu membuktikan bahwa seringkali hal ini bisa terjadi di dunia nyata.

Studi kasus yang dipakai oleh Harry Beckwith dalam buku “Selling the Invisible” adalah studi kasus yang menceritakan seorang pegawai yang mampu mengubah pelanggan yang kecewa menjadi pelanggan yang memberikan omzet yang lumayan besar hanya karena dia mampu meredakan kekecewaannya.

Contoh sederhana Butterfly Effect dalam kehidupan sehari-hari:
  • 1 . operator perusahaan yang menerima panggilan dari pihak luar dengan ramah sehingga berujung pada pembicaraan yang lebih hangat dan kemungkinan peluang bisnis yang lebih langgeng
  • 2 . tambahan kecil seporsi jus buah segar yang membuat para pelanggan mempromosikan secara sukarela “tambahan kecil” itu kepada koleganya yang berujung makin ramainya restoran tersebut
  • 3 .mahasiswa dengan laporan Tugas Akhir yang rapi, enak dibaca dan bebas dari kesalahan pengetikan yang bisa menghasilkan persepsi bahwa mahasiswa ini mengerjakan tugasnya dengan serius dan ujungnya pembaca lebih respek kepada hasil karyanya
Bukankah “hal kecil“ seperti contoh di atas yang ternyata mampu memberikan perbedaan yang cukup signifikan?






edited : Anggi N saputra

dampak butterfly effect bagi kesuksesan bisnis

Posted by anggi n saputra
Selasa, 21 Oktober 2014





1. KEBERADAAN BISNIS INTERNASIONAL

Apakah kamu telah terlibat di dalam perekonomian global ? Ingatlah kembali bagaimana anda memulai hari anda. Setelah anda bangun, kalian mungkin melihat ke arloji anda untuk melihat waktu dan menyalakan TV  untuk mengetahui berita manca  negara. Kemudian anda mandi memakai sabun , menyikat gigi menggunakan odol Colgate, serta keramas memakai shampoo Herbal. Setelah itu anda sarapan cereal Kellog sambil mendengarkan musik U2. Kemudian pergi ke kampus mengendarai motor Honda dengan setangki penuh bensin Shell.
Sementara itu, di belahan dunia lain, sekelompok mahasiswa Jepang yang berpakaian T-Shirt Benetton, jean Levi’s, dan sepatu Reebok, mungkin sedang mengerjakan tugas makalahnya dengan bantuan komputer IBM, sambil ditemani sepotong hamburger McDonalds serta secangkir Nescafe. Mereka pulang mengendarai mobil Ford Mustang dengan ban Pirelli.
Anda dan mahasiswa Jepang telah mengonsumsi produk-produk yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan milik asing. Ini adalah bisnis Internasional.

Perekonomian yang menghandalkan pemerintah pusat untuk mengendalikan semua atau sebagian besar faktor produksi dan untuk membuat semua atau sebagian besar keputusan produksi dan alokasi
Perekonomian pasar Perekonomian dimana negara individu mengendalikan keputusan produksi dari alokasi melalui penawaran dan permintaan Perekonomian campuran Sistem ekonomi yang menampilkan sifat-sifat perekonomian terpimpin.



edited by : Anggi N Saputra

keberadaan bisnis internasional

Posted by anggi n saputra
 Pengertian CPU
          Pengertian CPU dapat kita ketahui secara ringkas dari kepanjangan CPU itu sendiri. CPU merupakan singkatan dari Central Processing Unit atau Pengolah pusat. Secara awam kita sering menyebutnya sebagai processor, karena merupakan pusat pengolahan data dalam sebuah komputer. CPU dapat diibaratkan sebagai sebuah otak dari computer itu sendiri. Cepat atau lambatnya kinerja dari sebuah computer cukup ditentukan oleh kualitas dan teknologi dari CPU yang digunakan.



1.     Unit kontrol (Control Unit) 
Unit kontrol ini adalah bagian dari prosesor yang mampu mengatur jalannya program. Komponen ini terdapat dalam semua CPU. CPU bertugas mengontrol komputer sehingga terjadi sinkronisasi kerja antar komponen dalam menjalankan fungsi-fungsi operasinya. termasuk dalam tanggung jawab unit kontrol adalah mengambil intruksi-intruksi dari memori utama dan menentukan jenis instruksi tersebut. Bila ada instruksi untuk perhitungan aritmatika atau perbandingan logika, maka unit kendali akan mengirim instruksi tersebut ke ALU (Aritmathic Logic Unit). Hasil dari pengolahan data dibawa oleh unit kendali ke memori utama lagi untuk disimpan, dan pada saatnya akan disajikan ke alat output. Dengan demikian tugas dari unit kendali ini adalah :
a)   Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output. 
     Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama. 
c  )  Mengambil data dari memori utama (jika diperlukan) untuk diproses. 
d) Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan logika. 
e)   Mengawasi kerja dari ALU. 
f)      Menyimpan hasil proses ke memori utama.

3.     ALU (Aritmathic Logic Unit)
ALU merupakan bagian dari CPU yang bertugas untuk melakukan operasi aritmetika dan operasi logika berdasar instruksi yang ditentukan. ALU sering di sebut mesin bahasa karena bagian ini ALU terdiri dari dua bagian, yaitu unit aritmatika dan unit logika boolean yang masing-masing memiliki spesifikasi tugas tersendiri. Tugas utama dari ALU adalah melakukan semua perhitungan aritmatika (matematika) yang terjadi sesuai dengan instruksi program. ALU melakukan semua operasi aritmatika dengan dasar penjumlahan sehingga sirkuit elektronik yang digunakan disebut adder.
Tugas lain dari ALU adalah melakukan keputusan dari suatu operasi logika sesuai dengan instruksi program. Operasi logika meliputi perbandingan dua operand dengan menggunakan operator logika tertentu, yaitu sama dengan (=), tidak sama dengan (¹ ), kurang dari (<), kurang atau sama dengan (£ ), lebih besar dari (>), dan lebih besar atau sama dengan.
CPU Interconnections adalah sistem koneksi dan bus yang menghubungkan komponen internal CPU, yaitu ALU, unit kontrol dan register-register dan juga dengan bus-bus eksternal CPU yang menghubungkan dengan sistem lainnya, seperti memori utama, piranti masukan /keluaran.
· Cara Kerja CPU
Saat data dan/atau instruksi dimasukkan ke processing-devices, pertama sekali diletakkan di RAM (melalui Input-storage); apabila berbentuk instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila berbentuk data ditampung di Working-storage). Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register). Jika berdasar instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang ditetapkan. Hasilnya ditampung di Accumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan ke output-devices.
· Fungsi CPU
CPU berfungsi seperti kalkulator, hanya saja CPU jauh lebih kuat daya pemrosesannya. Fungsi utama dari CPU adalah melakukan operasi aritmatika dan logika terhadap data yang diambil dari memori atau dari informasi yang dimasukkan melalui beberapa perangkat keras, seperti papan ketik, pemindai, tuas kontrol, maupun tetikus. CPU dikontrol menggunakan sekumpulan instruksi perangkat lunak komputer. Perangkat lunak tersebut dapat dijalankan oleh CPU dengan membacanya dari media penyimpan, seperti cakram keras, disket, cakram padat, maupun pita perekam. Instruksi-instruksi tersebut kemudian disimpan terlebih dahulu pada memori fisik (RAM), yang mana setiap instruksi akan diberi alamat unik yang disebut alamat memori. Selanjutnya, CPU dapat mengakses data-data pada RAM dengan menentukan alamat data yang dikehendaki.
· Bagian-Bagian CPU

Di dalam CPU terdapat beberapa bagian dengan fungsinya masing-masing yang saling berkaitan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Power Supply
Power Supply adalah sebuah perangkat yang ada di dalam CPU yang berfungsi untuk menyalurkan arus listrik ke berbagai peralatan computer. Perangkat ini memiliki 5 connector atau lebih, yang dapat disambungkan keberbagai peralatan seperti :
- Motherboard
- Harddisk
- Floppy Disk Drive
- CD – ROM

2. Motherboard
Motherboard ialah papan utama, atau papan sirkuit yang berfungsi untuk menghubungkan setiap komponen pada komputer. Motherboard yaitu papan PCB yang mempunyai jalur - jalur sistematis yang menghubungkan satu komponen dengan komponen lainnya. Motherboard bisa disebut juga Mainboard. Pada mainboard terdapat bagian - bagian input maupun output berupa socket ataupun slot. Seperti socket processor, slot memory, konektor IDE, socket Catu daya, Slot peripheral, I/O port, dll. Jadi semua tempat untuk komponen sudah tersusun rapi di dalam motherboard ini. Motherboard disimpan atau ditempatkan di Casing (Kotak Komputer).
3. Hardisk
Hardisk atau bisa disebut juga hard drive, fixed disk, HDD, atau cukup hard disk saja, adalah media yang digunakan untuk menyimpan file sistem dan data dalam komputer. Hard disk terdiri atas tiga bagian utama, yaitu piringan magnetik, bagian mekanis, serta head untuk membaca data. Piringan tersebut digunakan untuk menyimpan data, sedangkan bagian mekanis bertugas memutar piringan tersebut. Jenis-jenis Hardisk diantaranya :
- ATA
- SATA
- SCSI
4. Processor
Processor sering disebut sebagai otak dan pusat pengendali computer yang didukung oleh kompunen lainnya. Processor adalah sebuah IC yang mengontrol keseluruhan jalannya sebuah sistem komputer dan digunakan sebagai pusat atau otak dari komputer yang berfungsi untuk melakukan perhitungan dan menjalankan tugas. Processor terletak pada socket yang telah disediakan oleh motherboard, dan dapat diganti dengan processor yang lain asalkan sesuai dengan socket yang ada pada motherboard. Salah satu yang sangat besar pengaruhnya terhadap kecepatan komputer tergantung dari jenis dan kapasitas processor.
5. VGA Card
Kartu VGA adalah komponen yang tugasnya menghasilkan tampilan secara visual dari komputer kalian. Hampir semua program menghasilkan keluaran visual, kartu VGA adalah hardware yang memberikan perintah kepada monitor untuk menampilkan keluaran visual yang dapat kita lihat.
6. CD Room
CD-ROM (singkatan dari Compact Disc - Read Only Memory) adalah sebuah piringan kompak dari jenis piringan optik (optical disc) yang dapat menyimpan data. Ukuran data yang dapat disimpan saat ini bisa mencapai 700 MB atau 700 juta bita.
CD-ROM bersifat read only (hanya dapat dibaca, dan tidak dapat ditulisi). Untuk dapat membaca isi CD-ROM, alat utama yang diperlukan adalah CD Drive. Perkembangan CD-ROM terkini memungkinkan CD dapat ditulisi berulang kali (Re Write / RW) yang lebih dikenal dengan nama CD-RW.
7 Kabel Data
Kabel data mempunyai fungsi penting juga yakni untuk menghubungkan 1 komponen komputer dengan komponen lainnya, sebagai contoh kabel data ini dapat menghubungkan antara motherboard dan hardisk, tujuannya adalah Hardisk kita dapat terbaca dan melewati sistem yang ada pada motherboard.
8. LAN Card (Local Area Network)
LAN Card mempunyai fungsi sebagai penghubung antara komputer 1 dengan komputer yang lainnya, selama kita mempunyai LAN Card ini sangat memungkinkan kita dapat terhubung dengan internet (tentunya jika kita mempunyai jaringan ADSL) ataupun bisa terkoneksi dengan komputer yang lainnya (jika terhubung ke dalam HUB/Switch).
9. Kabel UTP
Kabel UTP mempunyai fungsi untuk menghubungkan komputer 1 dengan komputer lainnya, jika kita memiliki LAN Card, tapi tidak memiliki kabel UTP maka sangatlah mustahil kita dapat melakukan koneksi antara 1 komputer dengan komputer yang lainnya
10. RAM (Random Access Memory)
Memory adalah perangkat yang berfungsi mengolah data atau intruksi. Semakin besar memori yang disediakan, semakin banyak data maupun intruksi yang dapat mengolahnya. RAM adalah sebuah perangkat yang berfungsi untuk menyimpan data. RAM bersifat sementara atau data yang tersimpan dapat dihapus.lain halnya dengan ROM.ROM mempunyai fungsi yang sama dengan RAM tetapi ROM bersifat permanen atau data yang tersimpan tidak dapat dihapus.


Pengertian dan Bagian-bagian CPU (Central Processing Unit)

Posted by anggi n saputra
Rabu, 15 Oktober 2014

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -