Archive for 2015
bagaimanakah koperasi yg ideal? Mengelola koperasi sama halnya dengan mengelola perusahaan atau
organisasi sosial. Di satu pihak kita memikirkan keuntungan dan di pihak
lain kita mesti memikirkan aspek sosial anggota. disini kita akan
membahas bagaimana koperasi yang ideal itu? Koperasi yang ideal adalah
suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan
wahana yang potensial.
Setiap koperasi harus bisa
menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia
dan demi kepentingan bersama berdasarkan kepentingan dan kepedulian rakyat.
Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu
diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merosakkan koperasi.
Semua
itu menjadi penting kerana selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk
dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu
sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang ditubuhkan sekadar alat untuk
mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Dalam memulai suatu kegiatan di
dalam koperasi sudah seharusnya dilakukan penyuluhan terhadap calon – calon
anggota koperasi dimana agar pelaksanaannya nanti dapat sesuai dengan tujuan
koperasi sebenarnya dan sesuai pula dengan persepsi masing – masing orang di
dalamnya, jadi penyuluhan tersebut bertujuan untuk menyamakan pendapat dari
para anggota dan pengurus tentang apa saja yang perlu bersama – sama diwujudkan
dalam berkoperasi. Pendirian koperasi perlu melalui tahap – tahap yang sesuai
dengan hukum yang mengatur koperasi agar berdirinya koperasi dapat dinyatakan
sah dan resmi, serta keberlangsungan koperasi bisa dipertanggungjawabkan.
Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki pondasi yang kuat dan mampu
menopang koperasi itu untuk terus berdiri, pondasi tersebut merupakan orang –
orang yang terlibat di dalam koperasi itu sendiri, yaitu anggota, pengurus,
pemerintah, serta hukum yang melandasinya. Dimana kesinambungan peran masing –
masing sangat diperlukan agar membentuk koperasi yang dikatakan ideal dan dapat
mewujudkan tujuan yang sebenarnya harus dicapai oleh koperasi.
Di dalam koperasi, tentu terdapat
pengurus dan anggota yang mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan arus
dana yang mengalir masuk – keluar dalam koperasi. Koperasi yang ideal adalah
koperasi yang memiliki pengurus sesuai kriteria dan yang terutama adalah
bertanggung jawab, bagaimana pengurus koperasi yang bertanggung jawab itu?
Pengurus yang bertanggung jawab itu harus berani dalam mengambil resiko,
sebesar apapun itu, karena dengan berani pengurus mampu mempertahankan koperasi
tidak hanya dalam kondisi stabil tetapi mampu bertahan jika perekonomian
daerahnya atau negara sedang tidak dalam keadaan baik. Selanjutnya pengurus
harus memiliki jiwa kepemimpinan, dimana tentu kepemimpinan merupakan unsur
terpenting jika ingin menjadi seorang pengurus organisasi apalagi koperasi yang
bertanggung jawab pada orang banyak terutama anggota. Lalu sebagai pengurus
koperasi juga hrus memiliki integritas tinggi dimana dalam setiap kebijakannya
benar – benar dilakukan dengan sebaik- baiknya tidak hanya sekedar berbicara
tetapi juga mengerjakannya, serta tidak mudah terpengaruh dengan masalah –
masalah yang mempengaruhi koperasi dan mampu mempertahankan kelangsungan
koperasi. Yang paling penting tentu pengurus harus memiliki pengetahuan segala
tentang koperasi, karena tanpa pengetahuan tersebut pengurus tidak akan mampu
menjalankan tugas dan perannya sebagai pemimpin koperasi. Begitulah unsur –
unsur sebagai pengurus koperasi yang harus mampu dipenuhi agar tujuan koperasi
dapat dicapai dan tentunya memenuhi syarat untuk menjadi koperasi yang ideal.
Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan,
politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama
bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah
tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama
arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk
kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok
mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka.
Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk
dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip
bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya
sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai
bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar
dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama
yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif
anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai
dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap
anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan
keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang
berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu
pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk
pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual
responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan
merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota
keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang
tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi
dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan
oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah
yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.
Soal profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat
dijalankan dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi.
Di samping harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus
mengembangkan koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti
bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola
koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya
mengandalkan pada kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan
tugas menjalankan kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki
dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan
hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.
Dalam kesempatan ini saya akan membahas mengenai mampukah koperasi menjadi
sokoguru perekonomian Indonesia?Yang dimaksud koperasi sebagai soko guru
perekonomian indonesia Yaitu koperasi sebagai pilar atau penyangga utama atau
tulang punggung perekonomian nasional Indonesia.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
setelah kita ketahui koperasi sekarang ini tidak menjalankan peran dan juga fungsinya menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat ?, jawabannya adalah sesuaidengan UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
Tetapi pada prakteknya, kita lihat banyak sekali koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Oleh karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
setelah kita ketahui koperasi sekarang ini tidak menjalankan peran dan juga fungsinya menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat ?, jawabannya adalah sesuaidengan UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
Tetapi pada prakteknya, kita lihat banyak sekali koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Oleh karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.
Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia merupakan koperasi sebagai pilar utama
dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi menurut saya, Koperasi
akan mampu menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat jika operasi dapat
dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka
koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah
dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari
pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai
kota-kota besar maupun daerah terpencil
dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat
baik.
langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah-Langkah mendirikan koperasi :
Langkah –
langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara
mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha
kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sbb:
1.
Dasar Pembentukan :
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami
maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu
meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
2. PERSIAPAN PEMBETUKAN KOPERASI :
Dalam hal ini yang perlu
diperhatikan adalah Orang - orang yang ingin mendirikan
koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi,
usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui
maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu,
seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
3. rapat pembentukan :
Setelah
persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentutuan sebagai berikut: Rapat
pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada
seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
4. Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan
Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
dengan lampiran sebagai berikut:
o Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
o Berita acara rapat pembentukan
o Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok
dengan lampiran sebagai berikut:
o Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
o Berita acara rapat pembentukan
o Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok
Di samping itu, pengurus harus
menyediakan dan mengisi Buku Daftar Untuk mendapatkan pengesahan badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut:
-
Para pendiri
mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen
koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/
berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
-
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti
sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang
telah ditandatangani.
-
Setelah
menerima surat permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan
Surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada
pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat
segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah
tersedia
-
Jika surat
permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau
disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan
surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau
disempurnakan.
5. pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, makapejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, makapejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
-
Atas dasar
penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa
meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan
pemberian badan hokum koperasi
-
Jika
ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari
koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat
persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum
koperasi.
-
Kepala
Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran
dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan
kepengurusan.
-
Materi
tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
6. pengesahan akte pendirian
-
Dalam waktu
selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan
jawaban pengesahannya
-
Apabila
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa
keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya
3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan
akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut.
Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
-
Apabila
pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan
sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada
kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
-
Buku Daftar
Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara
cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta /
Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti
biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
-
Badan hokum
yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum
termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang
– undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh
bidang ekonomi.