Posted by : anggi n saputra
Minggu, 18 Oktober 2015
langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah-Langkah mendirikan koperasi :
Langkah –
langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara
mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha
kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sbb:
1.
Dasar Pembentukan :
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami
maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu
meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
2. PERSIAPAN PEMBETUKAN KOPERASI :
Dalam hal ini yang perlu
diperhatikan adalah Orang - orang yang ingin mendirikan
koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi,
usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui
maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu,
seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
3. rapat pembentukan :
Setelah
persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentutuan sebagai berikut: Rapat
pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada
seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
4. Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan
Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
dengan lampiran sebagai berikut:
o Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
o Berita acara rapat pembentukan
o Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok
dengan lampiran sebagai berikut:
o Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
o Berita acara rapat pembentukan
o Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok
Di samping itu, pengurus harus
menyediakan dan mengisi Buku Daftar Untuk mendapatkan pengesahan badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan
adalah sebagai berikut:
-
Para pendiri
mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen
koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/
berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
-
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti
sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang
telah ditandatangani.
-
Setelah
menerima surat permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan
Surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada
pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat
segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah
tersedia
-
Jika surat
permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau
disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan
surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau
disempurnakan.
5. pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, makapejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, makapejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
-
Atas dasar
penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa
meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan
pemberian badan hokum koperasi
-
Jika
ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari
koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat
persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum
koperasi.
-
Kepala
Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran
dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan
kepengurusan.
-
Materi
tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
6. pengesahan akte pendirian
-
Dalam waktu
selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan
jawaban pengesahannya
-
Apabila
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa
keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya
3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan
akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut.
Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
-
Apabila
pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan
sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada
kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
-
Buku Daftar
Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara
cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta /
Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti
biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
-
Badan hokum
yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum
termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang
– undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh
bidang ekonomi.