Posted by : anggi n saputra Minggu, 18 Oktober 2015

langkah-langkah mendirikan koperasi


Langkah-Langkah mendirikan koperasi :

Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sbb:



1.  Dasar Pembentukan : Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.


2. PERSIAPAN PEMBETUKAN KOPERASI :
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah   Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.

3. rapat pembentukan :
Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentutuan sebagai berikut: Rapat pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.

4. Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
dengan lampiran sebagai berikut: 
o   Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup 
o   Berita acara rapat pembentukan 

o      Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok
 Di samping itu, pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Untuk mendapatkan pengesahan  badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
-         Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/ berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
-         Permintaan pengesahan tersebut diajukan Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang telah ditandatangani.
-         Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan Surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
-         Jika surat permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.

 

5. pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, makapejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
-         Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
-         Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
-         Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
-         Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992

6. pengesahan akte pendirian

-         Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
-         Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
-         Apabila pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
-         Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
-         Badan hokum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hokum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -