Posted by : anggi n saputra
Jumat, 05 Juni 2015
Ekonomi Hijau Indonesia
Greening the economy refers to the
process of reconfiguring business and infrastructure to deliver better returns
on natural, human and economic capital investments, while at the same time
reducing greenhouse gas emissions, extracting and using less natural
recources, creating less waste and reducing social disparities. Dengan demikian
ekonomi hijau merupakan kegiatan ekonomi yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan
rakyat sebagai tujuan akhir kegiatan ekonomi, juga diharapkan memberi dampak
tercapainya keadilan, baik keadilan bagi masyarakat maupun lingkungan dan
sumber daya alam itu sendiri. Filosofi ekonomi hijau adalah adanya keseimbangan
antara kesejahteraan ekonomi rakyat dan keadilan sosial.
dengan tetap mengurangi
resiko-resiko kerusakan lingkungan dan ekologi. Dalam hal inilah esensi ekonomi
hijau sebagai model pembangunan ekonomi yang berbasis pembangunan
berkelanjutan. Konsep ekonomi hijau (green economy) menjadi
paradigma dalam pembangunan berkelanjutan yang penting dalam
menanggulangi dampak perubahan iklim yang terjadi. Ekonomi hijau kurang lebih
menjadi jawaban dari ekonomi coklat, yaitu kegiatan ekonomi yang memproduksi
banyak karbon. Ekonomi coklat merupakan kegiatan ekonomi yang menggunakan
energi secara tidak efisien (boros) tetapi secara sosial tidak cukup inklusif,
yaitu tidak melibatkan banyak orang dalam proses pengambilan keputusannya.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan dan
pemanfaatan bahan tambang dan mineral batu bara misalnya, kegiatan ekonomi
coklat sangat dominan. Selain berdampak buruk pada kualitas lingkungan,
munculnya kasus-kasus pertambangan di Freeport atau Newmont menunjukan bahwa
secara sosial masih sangat eksklusif, tidak mewujudkan keadilan sosial. Manfaat
dari eksploitasi tambang tersebut sebagian besar dinikmati hanya oleh sebagian
kecil orang/kelompok dalam bentuk izin atau hak-hak pemanfaatan yang
diperolehnya. Padahal dampak negatif dari kegiatan pertambangan tersebut
justru ditanggung oleh masyarakat sekitar yang menanggung kerusakan lingkungan
Hal inilah yang ingin diminimalisir/dihindari melalui pembangunan berparadigma
ekonom.
Menurut pendapat saya konsep ekonomi
hijau ( green economy) ke dalam peraturan perundang-undangan dan
kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam serta pelestarian
lingkungan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
Indonesia, merupakan suatu keniscayaan. Sebagai suatu keniscayaan, maka menjadi
tanggung jawab dan kewajiban kita semua untuk mewujudkannya.
Dokumen The Future We Want yang dihasilkan pada Konferensi Rio+20 bulan Juni 2012 yang lalu menunjukan komitmen bangsa-bangsa di dunia untuk melakukan pembangunan berparadigma ekonomi hijau. Untuk mewujudkan hal itu, Indonesia perlu merubah pola pembangunan ekonominya dari mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi ke pembangunan ekonomi yang mengoptimalisasikan pertumbuhan itu sendiri, karena pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan telah membawa dampak sosial pada masyarakat berupa kemiskinan, ketimpangan ekonomi dan sosial, serta berdampak pada merosotnya kualitas lingkungan dan keanekaragaman hayati. Dengan demikian pembangunan Indonesia harus beralih dari pembangunan ekonomi yang mengejar pertumbuhan menjadi pembangunan yang mensinergikan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, peran peraturan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam menjadi sangat urgen. Baik pada tataran pembentukan aturan dan kebijakan, terlebih lagi pada tataran implementasinya. Pemberian izin-izin usaha pertambangan dan kehutanan serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan pada korporasi-korporasi besar dengan pengawasan yang lemah, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali merupakan sebagian kecil hal-hal yang harus ditata kembali pengaturannya dengan bentuk pengaturan yang berbasis efisiensi penggunaan sumber daya alam, pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan dengan memasukan unsur-unsur biaya lingkungan dan ekonomi.
Dokumen The Future We Want yang dihasilkan pada Konferensi Rio+20 bulan Juni 2012 yang lalu menunjukan komitmen bangsa-bangsa di dunia untuk melakukan pembangunan berparadigma ekonomi hijau. Untuk mewujudkan hal itu, Indonesia perlu merubah pola pembangunan ekonominya dari mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi ke pembangunan ekonomi yang mengoptimalisasikan pertumbuhan itu sendiri, karena pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan telah membawa dampak sosial pada masyarakat berupa kemiskinan, ketimpangan ekonomi dan sosial, serta berdampak pada merosotnya kualitas lingkungan dan keanekaragaman hayati. Dengan demikian pembangunan Indonesia harus beralih dari pembangunan ekonomi yang mengejar pertumbuhan menjadi pembangunan yang mensinergikan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, peran peraturan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam menjadi sangat urgen. Baik pada tataran pembentukan aturan dan kebijakan, terlebih lagi pada tataran implementasinya. Pemberian izin-izin usaha pertambangan dan kehutanan serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan pada korporasi-korporasi besar dengan pengawasan yang lemah, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali merupakan sebagian kecil hal-hal yang harus ditata kembali pengaturannya dengan bentuk pengaturan yang berbasis efisiensi penggunaan sumber daya alam, pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan dengan memasukan unsur-unsur biaya lingkungan dan ekonomi.
Daftar Pustaka : Pasaribu,Rowland Bismark Fernando. 2012. Bahan Ajar Perekonomian Indonesia. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, Kenari.