Posted by : anggi n saputra Jumat, 05 Juni 2015

Ekonomi Hijau Indonesia





Secara sederhana, pengertian ekonomi hijau dirumuskan sebagai kegiatan perekonomian yang tidak merugikan atau merusak lingkungan. Sementara itu, United Nation Environment Programme (UNEP) mengaitkan pengertian ekonomi hijau dengan makna ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial, dengan memberikan pengertian bahwa :

Greening the economy refers to the process of reconfiguring business and infrastructure to deliver better returns on natural, human and economic capital investments, while at the same time reducing  greenhouse gas emissions, extracting and using less natural recources, creating less waste and reducing social disparities. Dengan demikian ekonomi hijau merupakan kegiatan ekonomi yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir kegiatan ekonomi, juga diharapkan memberi dampak tercapainya keadilan, baik keadilan bagi masyarakat maupun lingkungan dan sumber daya alam itu sendiri. Filosofi ekonomi hijau adalah adanya keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi rakyat dan keadilan sosial. 
   
dengan tetap mengurangi resiko-resiko kerusakan lingkungan dan ekologi. Dalam hal inilah esensi ekonomi hijau sebagai model  pembangunan ekonomi yang berbasis pembangunan berkelanjutan. Konsep ekonomi hijau (green economy) menjadi paradigma dalam  pembangunan berkelanjutan yang penting dalam menanggulangi dampak perubahan iklim yang terjadi. Ekonomi hijau kurang lebih menjadi jawaban dari ekonomi coklat, yaitu kegiatan ekonomi yang memproduksi banyak karbon. Ekonomi coklat merupakan kegiatan ekonomi yang menggunakan energi secara tidak efisien (boros) tetapi secara sosial tidak cukup inklusif, yaitu tidak melibatkan banyak orang dalam proses pengambilan keputusannya.

 Dalam kaitannya dengan  pengelolaan dan pemanfaatan bahan tambang dan mineral batu bara misalnya, kegiatan ekonomi coklat sangat dominan. Selain berdampak  buruk pada kualitas lingkungan, munculnya kasus-kasus pertambangan di Freeport atau Newmont menunjukan bahwa secara sosial masih sangat eksklusif, tidak mewujudkan keadilan sosial. Manfaat dari eksploitasi tambang tersebut sebagian besar dinikmati hanya oleh sebagian kecil orang/kelompok dalam bentuk izin atau hak-hak  pemanfaatan yang diperolehnya. Padahal dampak negatif dari kegiatan  pertambangan tersebut justru ditanggung oleh masyarakat sekitar yang menanggung kerusakan lingkungan Hal inilah yang ingin diminimalisir/dihindari melalui pembangunan berparadigma ekonom.


Menurut pendapat saya konsep ekonomi hijau ( green economy) ke dalam peraturan  perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam serta pelestarian lingkungan untuk mendukung pelaksanaan  pembangunan berkelanjutan Indonesia, merupakan suatu keniscayaan. Sebagai suatu keniscayaan, maka menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita semua untuk mewujudkannya.

Dokumen The Future We Want  yang dihasilkan pada Konferensi Rio+20 bulan Juni 2012 yang lalu menunjukan komitmen bangsa-bangsa di dunia untuk melakukan pembangunan  berparadigma ekonomi hijau. Untuk mewujudkan hal itu, Indonesia perlu merubah pola pembangunan ekonominya dari mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi ke pembangunan ekonomi yang mengoptimalisasikan pertumbuhan itu sendiri, karena pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan telah membawa dampak sosial pada masyarakat berupa kemiskinan, ketimpangan ekonomi dan sosial, serta berdampak pada merosotnya kualitas lingkungan dan keanekaragaman hayati. Dengan demikian  pembangunan Indonesia harus beralih dari pembangunan ekonomi yang mengejar pertumbuhan menjadi pembangunan yang mensinergikan  pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, peran peraturan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam menjadi sangat urgen. Baik pada tataran pembentukan aturan dan kebijakan, terlebih lagi pada tataran implementasinya. Pemberian izin-izin usaha  pertambangan dan kehutanan serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan  pada korporasi-korporasi besar dengan pengawasan yang lemah, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang tidak terkendali merupakan sebagian kecil hal-hal yang harus ditata kembali pengaturannya dengan  bentuk pengaturan yang berbasis efisiensi penggunaan sumber daya alam, pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan dengan memasukan unsur-unsur biaya lingkungan dan ekonomi.



Daftar Pustaka : Pasaribu,Rowland Bismark Fernando. 2012. Bahan Ajar Perekonomian Indonesia. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, Kenari. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -