Archive for 2016

Dan Ford                          : Excuse me. Are you Joseph Tropinski?
Joseph Tropinski              : Yes, I am. And you must be Dan Ford?
Dan Ford                          : That’s right. Please to meet you Joseph.
Joseph Tropinski              : Nice to meet you Dan.
Dan Ford                          : Okay. Then, let’s go and get in the taxi.
Joseph Tropinki                : Right. I’ll follow you.
Dan Ford                          : Okay, the taxi is arrive outside about 2 minutes walk from here. So, did                                                you have a good flight, Joseph?
Joseph Tropinski              : Hmm.. It was delayed for half an hour. But the top from everything was                                                fine.
Dan Ford                          : Well, a half an hour it wasn’t so bad. Do you aften travel a lot on                                                            business?
Joseph Tropinski              : Probably about two or once in a month really. Last month I was in                                                        Granada.
Dan Ford                          : Really? Granada is beautiful istn’t it?
Joseph Tropinski              : Yes it is. Have you been there Dan?
Dan Ford                          : Yes. I went there with my wife for a weekend the couple days ago. Do                                                   you see the “Lambera”
Joseph Tropinski              : Yes, fortunately. We had time to do a bit outside seeing so I went to have a
       look
Dan Ford                          : What did you think?
Joseph Tropinski              : I thought it was beautiful. And really peaceful to infact. I loved it.
Dan Ford                          : The architechture is amazing isn’t? Are interested in architechture                                                           Joseph?
Joseph Tropinski              : To be honest I don’t really know much about it. But, do enjoy visiting new
       Places when I can. What about you?
Dan Ford                          : Yes me too. But I’ve only got time to travel during the holiday. When                                                    you usually take us holiday?
Joseph Tropinski              : I usually have a fourth night in the summer and a week in early spring.                                                  How about you?
Dan Ford                          : I wish go ski for weekend February.
Joseph Tropinski              : Do you? Where do you usually go?
Dan Ford                          : To Andora. There’s an excellent ski out there. Can you ski?
Joseph Tropinski              : Yes. I really enjoyed it. Last year we went to Slevenia in March.It was                                                   brilliant and there was plenty of snow.

Dan Ford                          : Well, here’s the taxi. Let’s get in the queue.
______________________________________________________________________________

Group 11:
Anggi Nurdiansyah Saputra (21214228)
Untar Nugroho (2A214945)
Yelvida Rahmah Rinurisa (2C214378)

listening

Posted by anggi n saputra
Senin, 14 November 2016

bahasa inggris bisnis

Posted by anggi n saputra
Kamis, 20 Oktober 2016
Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hari kerja, saat ini  Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan tengah mempersiapkan Putusan terkait Dugaan Kartel Perdagangan Sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Proses penegakan hukum (pemeriksaan) yang digelar sejak bulan September 2015 ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam hal ini, terdapat 32 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Terlapor, yang diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jabodetabek.

Kesimpulannya adalah bila masih ada perusahaan yang melakukan praktik kartel daging sapi, maka sudah seharusnya dipidanakan sebagai tindak pidana ekonomi. Kecurigaannya bahwa harga daging sapi yang tinggi merupakan skenario untuk mempertahankan bahkan menambah kuota impor daging sapi. Selain membongkar dan menghukum pelaku praktik kartel daging sapi, pemerintah juga bisa memangkas rantai distribusi daging sapi yang terlalu panjang karena diduga ada calo yang bermain. Pemerintah harus fokus pada upaya swasembada daging sapi. Apalagi, pada saat kampanye, Presiden Joko Widodo berjanji tidak akan mengimpor daging sapi

Swasembada daging sapi bisa dilakukan jikalau pemerintah serius melakukan pendampingan dan memberikan insentif pada peternak lokal. Harga daging sapi segar yang cukup tinggi, hingga mencapai Rp120.000 per kilogram mendorong masyarakat untuk beralih ke daging beku. Pemerintah telah berupaya menekan harga daging sapi, salah satunya dengan mengimpor dari Australia, Selandia Baru, dan India. Impor daging sapi dari India cukup mengagetkan karena negara tersebut belum bebas dari sejumlah penyakit ternak, misalnya penyakit mulut dan kaki.




ADANYA PRAKTEK KARTEL PENYEBAB LANGKANYA DAGING SAPI

Posted by anggi n saputra
Sabtu, 02 Juli 2016
MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang

Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1.      Oligopoli
2.      Penetapan harga
3.      Pembagian wilayah
4.      Pemboikotan
5.      Kartel
6.      Trust
7.      Oligopsonih
8.      Integrasi vertikal
9.      Perjanjian tertutup
10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla begitu Ludmilla Arief biasa disapa membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin. 
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4). Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya. 
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.

Dapat kita simpulkan bahwa Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus ke penipuan, karena hal tersebut dapat mebuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dan akan mengakibatkan kerugian tersendiri bagi perusahaan tersebut. Dari kasus tersebut konsumen sudah dirugikan terhadap haknya yaitu Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.Berdasarkan kasus tersebut maka perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000 tentang perlindungan konsumen.


Kasus Perlindungan Konsumen

Posted by anggi n saputra
Minggu, 08 Mei 2016
Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) atau biasa disingkat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum yang berkaitan dengan usaha manusia, didasarkan kepada kemampuan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.

Ruang Lingkup HaKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup: Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret), Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).

Hak cipta  (copy right)
Hak cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya)  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).
Ciptaan yang dilindungi berdasarkan UUHC pasal 12 ayat 1 yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: Buku, program computer, pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, Ceramah, kuliah, pidato, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Lagu dan music dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin, Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, fotografi, Sinamatografi, Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dalam hal pengalihwujudan.

Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya. Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.

Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan. Dasar hukum :  Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry

Hak merek
Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek

Hak Kekayaan Intelektual

Posted by anggi n saputra
Pengertian Hukum Perikatan
Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

Pihak dalam suatu perikatan : kreditur dan debitur
Kreditur : orang yang berhak menuntut sesuatu dari pihak lain
Debitur : orang yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut
Apabila dalam suatu perikatan hanya ada satu debitur dan satu kreditur, dan sesuatu yang dapat dituntut hanya satu hal serta dapat dilakukan seketika maka itu adalah perikatan dalam bentuk yang paling sederhana yang dinamakan juga perikatan bersahaja atau perikatan murni.

Bentuk Perikatan lainnya :
1.   Perikatan bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUHPer)
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.
Ada 2 macam perikatan bersyarat :
a. perikatan dengan syarat tangguh – perikatan ini baru lahir jika peristiwa yang dimaksud atau disyaratkan itu terjadi. Perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa tersebut.
Contoh : saya berjanji akan menyewakan rumah saya kalau saya dipindahkan keluar negeri. Artinya saya baru akan menyewakan rumah jika saya dipindahkan keluar negeri, jika saya tidak dipindahkan, maka tidak ada perikatan untuk menyewakan rumah saya.
b. perikatan dengan syarat batal – perikatan yang sudah ada akan berakhir jika peristiwa yang dimaksud itu terjadi.
Contoh : saat ini saya menyewakan rumah saya kepada A dengan ketentuan sewa-menyewa ini akan berakhir jika anak saya yang ada di luar negeri pulang ke tanah air.
Suatu perjanjian adalah batal jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat (debitur). Suatu syarat yang berada dalam kekuasaan orang yang terikat disebut juga syarat potestatif. Perjanjian seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum apapun (artinya tidak dapat dipaksa pemenuhannya).
Contoh : saya berjanji untuk menghadiahkan sepeda saya kepada Ali jika suatu saat saya menghendakinya.
Suatu perjanjian juga batal jika syaratnya tidak mungkin terlaksana, bertentangan dengan kesusilaan, atau sesuatu yang dilarang UU.
Contoh : saya berjanji akan memberi Amat sebuah rumah jika berhasil menurunkan bintang dan bulan ke bumi atau kalau ia berhasil membakar rumahnya Ali atau kalau ia melakukan sebuah perbuatan zina. Maka perjanjian itu tidak mempunyai kekutan hukum apapun.
Jika suatu perjanjian digantungkan pada syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi pada waktu tertentu, maka syarat itu harus dianggap tidak terpenuhi jika batas waktu itu sudah lewat dan peristiwa tersebut tidak terjadi.
Suatu syarat batal selalu berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi , menghentikan perjanjian yang sudah ada dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perjanjian (Pasal 1265 KUHPer). Artinya, si berpiutang wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan itu terjadi.
2.   Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUHPer)
Perikatan ini tidak menangguhkan lahirnya perikatan, hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan itu.
Contoh : saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
Contoh lainnya: saya akan menjual rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang sekarang meninggal dunia. Memang  hampir sama dengan perjanjian bersyarat tetapi perjanjian tadi adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal orang meninggal adalah sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara perjanjian bersyarat adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa depan.
3.   Perikatan manasuka (alternatif) (pasal 1272 – 1277 KUHPer)
Dalam perikatan manasuka si berutang(debitur) dibebaskan menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian lagi dari barang yang lain. Hak memilih barang ini ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan oleh si berpiutang.
Contoh :  saya mempunyai tagihan seratus ribu rupiah pada seorang petani. Sekarang saya mengadakan suatu perjanjian dengannya bahwa ia akan saya bebaskan dari utangnya jika ia menyerahkan kudanya atau 100kg berasnya.
Apabila 1 dari 2 barang itu musnah atau tidak dapat lagi diserahkan, maka perikatan itu menjadi perikatan murni atau perikatan bersahaja.
Jika semua barang itu hilang atau musnah akibat si berutang, maka si berutang wajib membayar harga barang yang hilang terakhir
Jika hak pilih ada pada si berutang, dan salah satu barang hilang atau musnah bukan akibat salahnya si berutang, si berpiutang wajib mendapat barang yang satu lagi.
Jika salah satu barang hilang akibat salahnya si berutang, maka si berpiutang boleh memilih barang yang satu lagi atau harga barang yang sudah hilang.
Jika kedua barang hilang atau salah satu hilang akibat kesalahan si berutang, maka si berpiutang boleh memilih sesuai pilihannya.
Asas-asas di atas berlaku juga jika barang lebih dari dua ataupun perikatan untuk melakukan suatu perbuatan.
4.   Perikatan tanggung-menanggung atau solider (Pasal 1278 – Pasal 1295 KUHPer)
Adalah perikatan yang terdapat beberapa orang di salah satu pihak (lebih dari satu debitur atau lebih dari satu kreditur).
Dalam hal terdapat lebih dari satu debitur maka tiap-tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur lainnya.
Dalam hal beberapa orang di pihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang kreditur, membebaskan si berutang terhadap kreditur-kreditur lainnya.
5.   Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303 KUHPer)
Dapat atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan adalah tergantung dari apakah barang nya dapat dibagi atau tidak serta penyerahannya dapat dibagi atau tidak.
Meskipun barang atau perbuatan yang dimaksudkan sifatnya dapat dibagi, tetapi jika penyerahan atau pelaksanaan perbuatan itu tidak dapat dilakukan sebagian-sebagian, maka perikatan itu harus dianggap tidak dapat dibagi.
6.   Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 – 1312 KUHper)
Perikatan dimana si berutang untuk jaminan pelaksanaan perjanjiannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatan awalnya tidak terpenuhi. Atau dengan kata lain,  perikatan yang ada hukumannya jika debitur tidak melakukan kewajibannya.
Contoh : A melakukan suatu perjanjian dengan B yang berprofesi sebagai kontraktor untuk membangun sebuah apartemen. Pembangunan itu dalam perjanjian harus selesai selama 2 tahun. Jika terlambat B akan dikenakan denda untuk mengganti kerugian yang diderita A sebesar 20juta rupiah per bulan keterlambatannya.
Perikatan dengan ancaman hukuman walaupun mirip dengan perikatan manasuka (karena ada dua prestasi yang harus dipenuhi), sangatlah berbeda satu sama lain, karena dalam perikatan dengan ancaman hukuman sebenarnya prestasinya hanya satu, kalau ia lalai melakukan prestasi tersebut barulah muncul prestasi yang ditentukan sebagai hukuman.
Hukuman yang ditentukan biasanya sangatlah berat, bahkan terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUHPer, hakim bisa saja mengubah hukuman tersebut, bila perikatan awalnya sudah dilakukan sebagian.
Ataupun jika perikatannya belum dilakukan sama sekali, hakim dapat menggunakan Pasal 1338 ayat 3 dimana suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.


PENGERTIAN DAN BENTUK PERIKATAN

Posted by anggi n saputra
Senin, 11 April 2016
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

Macam – Macam Perjanjian

Perjanjian Jual-beli
Perjanjian Tukar Menukar
Perjanjian Sewa-Menyewa
Perjanjian Persekutuan
Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Hibah
Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian Untung-Untungan

Syarat Lahirnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

PERJANJIAN DAN MACAM-MACAMNYA

Posted by anggi n saputra
SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Anggi N Saputra
Pekerjaan: Akuntan
Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Ajeng Hasibuan
Pekerjaan: Pengusaha
Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Heavenland, seluas 20.000 M² (dua puluh ribu) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 5 (lima) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 1. 500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Februari 2013
Sisa pembayaran sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 14 Maret 2014. 

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Tanggal : 1 Februari 2013

PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA
                                           

(ANGGI N. SAPUTRA)                                                              (AJENG HASIBUAN)

CONTOH SURAT PERJANJIAN

Posted by anggi n saputra
Menurut Prof. Achmad Ali, hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
Sedangkan menurut Aristoteles, hukum merupakan sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
Selain pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau alternative terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebaga pemuas kebutuhan manusia yang relative tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.


Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatknya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dan aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

PENGERTIAN HUKUM DALAM EKONOMI

Posted by anggi n saputra
Senin, 21 Maret 2016
Subjek Hukum
Subjek hukum merupakan segala sesuatu dimana kita bisa memperoleh hak serta kewajiban. Pada dasarnya yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Dapat disimpulkan manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Subjek hukum terdiri dari 2 diantaranya adalah :
1.      Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum sejak lahir telah memiliki hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap. Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah
·         Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (21tahun) dan berakal sehat.
·         Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian :
a. Orang yang belum dewasa, 
b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.

2.      Badan Hukum
Badan hukum  ialah badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
a.       Badan hukum publik: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
b.      Badan hukum privat: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil / perdata. Badan hukum ini merupakan badan swasta. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Objek Hukum
Objek hukum  ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subjek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
a.       Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
b.      Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
a.       Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
b.      Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
a.       Pemilikan (bezit), yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
d.      Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.





Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Mahasiswa Gunadarma

Anggi Nurdiansyah Saputra

Anggi Nurdiansyah Saputra
MySelf

Popular Post

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Naruto - Animated Dancing Akatsuki Tobi

Blogger templates

- Copyright © 2013 Anggi Nurdiansyah Saputra | BLOG -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -