Archive for 2016
Dan Ford : Excuse me. Are you Joseph Tropinski?
Joseph Tropinski : Yes, I am. And you must be Dan Ford?
Dan Ford : That’s right. Please to meet you Joseph.
Joseph Tropinski : Nice to meet you Dan.
Dan Ford : Okay. Then, let’s go and get in the taxi.
Joseph Tropinki : Right. I’ll follow you.
Dan Ford : Okay, the taxi is arrive outside about 2 minutes walk from here. So, did you have a good flight, Joseph?
Joseph Tropinski : Hmm.. It was delayed for half an hour. But the top from everything was fine.
Dan Ford : Well, a half an hour it wasn’t so bad. Do you aften travel a lot on business?
Joseph Tropinski : Probably about two or once in a month really. Last month I was in Granada.
Dan Ford : Really? Granada is beautiful istn’t it?
Joseph Tropinski : Yes it is. Have you been there Dan?
Dan Ford : Yes. I went there with my wife for a weekend the couple days ago. Do you see the “Lambera”
Joseph Tropinski : Yes, fortunately. We had time to do a bit outside seeing so I went to have a
look
Dan Ford : What did you think?
Joseph Tropinski : I thought it was beautiful. And really peaceful to infact. I loved it.
Dan Ford : The architechture is amazing isn’t? Are interested in architechture Joseph?
Joseph Tropinski : To be honest I don’t really know much about it. But, do enjoy visiting new
Places when I can. What about you?
Dan Ford : Yes me too. But I’ve only got time to travel during the holiday. When you usually take us holiday?
Joseph Tropinski : I usually have a fourth night in the summer and a week in early spring. How about you?
Dan Ford : I wish go ski for weekend February.
Joseph Tropinski : Do you? Where do you usually go?
Dan Ford : To Andora. There’s an excellent ski out there. Can you ski?
Joseph Tropinski : Yes. I really enjoyed it. Last year we went to Slevenia in March.It was brilliant and there was plenty of snow.
Dan Ford : Well, here’s the taxi. Let’s get in the queue.
______________________________________________________________________________
Group 11:
Anggi Nurdiansyah Saputra (21214228)
Untar Nugroho (2A214945)
Yelvida Rahmah Rinurisa (2C214378)
Anggi Nurdiansyah Saputra (21214228)
Untar Nugroho (2A214945)
Yelvida Rahmah Rinurisa (2C214378)
Setelah
melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan selama kurang lebih 120
(seratus dua puluh) hari kerja, saat ini Majelis Komisi yang dipimpin
oleh Chandra Setiawan tengah mempersiapkan Putusan terkait Dugaan Kartel
Perdagangan Sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di Wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Proses
penegakan hukum (pemeriksaan) yang digelar sejak bulan September 2015 ini
diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring
terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam hal ini, terdapat 32 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Terlapor, yang
diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di
Jabodetabek.
Kesimpulannya
adalah bila masih ada perusahaan yang melakukan praktik kartel daging sapi,
maka sudah seharusnya dipidanakan sebagai tindak pidana ekonomi. Kecurigaannya
bahwa harga daging sapi yang tinggi merupakan skenario untuk mempertahankan
bahkan menambah kuota impor daging sapi.
Selain membongkar dan menghukum pelaku praktik kartel daging sapi,
pemerintah juga bisa memangkas rantai distribusi daging sapi yang
terlalu panjang karena diduga ada calo yang
bermain. Pemerintah harus fokus pada upaya swasembada daging sapi.
Apalagi, pada saat kampanye, Presiden Joko Widodo berjanji
tidak akan mengimpor daging sapi
Swasembada daging sapi bisa
dilakukan jikalau pemerintah serius melakukan pendampingan dan memberikan
insentif pada peternak lokal. Harga daging sapi segar
yang cukup tinggi, hingga mencapai Rp120.000 per kilogram mendorong masyarakat
untuk beralih ke daging beku. Pemerintah telah berupaya menekan harga daging sapi,
salah satunya dengan mengimpor dari Australia, Selandia Baru, dan India. Impor daging sapi dari India cukup
mengagetkan karena negara tersebut belum bebas dari sejumlah penyakit ternak,
misalnya penyakit mulut dan kaki.
MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum. Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian
yang dilarang
Jika
dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan
secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang
tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih
pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain
dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih
menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut
sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit
agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara,
namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya
”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan
harga
3. Pembagian
wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsonih
8. Integrasi
vertikal
9. Perjanjian
tertutup
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Iklan
sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku.
Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa
tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla begitu Ludmilla Arief biasa disapa membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla begitu Ludmilla Arief biasa disapa membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin. “Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4). Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya. Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak
terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan.
Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan
BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa
hukum NMI, Hinca
Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada
kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai
prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan
rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan.
Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.
Dapat kita simpulkan bahwa Iklan
memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang
yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus ke
penipuan, karena hal tersebut dapat mebuat konsumen hilang kepercayaan terhadap
produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dan akan mengakibatkan
kerugian tersendiri bagi perusahaan tersebut. Dari kasus tersebut konsumen
sudah dirugikan terhadap haknya yaitu Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.Berdasarkan kasus
tersebut maka perusahaan tersebut telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000 tentang
perlindungan konsumen.
Hak
atas kekayaan intelektual (HaKI) atau biasa disingkat HKI (Hak Kekayaan
Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum yang berkaitan dengan
usaha manusia, didasarkan kepada kemampuan intelektual yang memiliki nilai
ekonomi. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia
yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Ruang
Lingkup HaKI
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup: Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret), Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
Hak
cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya) bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang
berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta (UUHC).
Ciptaan
yang dilindungi berdasarkan UUHC pasal 12 ayat 1 yaitu ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: Buku, program computer,
pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, Ceramah, kuliah,
pidato, Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, Lagu dan music dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musical,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin, Seni rupa dalam segala bentuk,
seperti seni lukis, gambar seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, fotografi, Sinamatografi,
Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dalam hal
pengalihwujudan.
Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang
teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang
hak paten.
Desain
Industri
Suatu
kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau
kerajinan tangan. Dasar hukum : Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang
desain industry
Hak merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dasar
hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
Pengertian
Hukum Perikatan
Asal
kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)
Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis
mengandung banyak pengertian, di antaranya:Perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak
atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga
sebaliknya.
Pihak
dalam suatu perikatan : kreditur dan debitur
Kreditur
: orang yang berhak menuntut sesuatu dari pihak lain
Debitur
: orang yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut
Apabila
dalam suatu perikatan hanya ada satu debitur dan satu kreditur, dan sesuatu
yang dapat dituntut hanya satu hal serta dapat dilakukan seketika maka itu
adalah perikatan dalam bentuk yang paling sederhana yang dinamakan juga perikatan
bersahaja atau perikatan murni.
Bentuk
Perikatan lainnya :
1. Perikatan
bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUHPer)
Perikatan
bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.
Ada
2 macam perikatan bersyarat :
a.
perikatan dengan syarat tangguh – perikatan ini baru lahir jika peristiwa
yang dimaksud atau disyaratkan itu terjadi. Perikatan lahir pada detik
terjadinya peristiwa tersebut.
Contoh :
saya berjanji akan menyewakan rumah saya kalau saya dipindahkan keluar negeri.
Artinya saya baru akan menyewakan rumah jika saya dipindahkan keluar negeri,
jika saya tidak dipindahkan, maka tidak ada perikatan untuk menyewakan rumah
saya.
b.
perikatan dengan syarat batal – perikatan yang sudah ada akan berakhir
jika peristiwa yang dimaksud itu terjadi.
Contoh :
saat ini saya menyewakan rumah saya kepada A dengan ketentuan sewa-menyewa ini
akan berakhir jika anak saya yang ada di luar negeri pulang ke tanah air.
Suatu
perjanjian adalah batal jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan
orang yang terikat (debitur). Suatu syarat yang berada dalam kekuasaan orang
yang terikat disebut juga syarat potestatif. Perjanjian seperti itu
tidak memiliki kekuatan hukum apapun (artinya tidak dapat dipaksa
pemenuhannya).
Contoh :
saya berjanji untuk menghadiahkan sepeda saya kepada Ali jika suatu saat
saya menghendakinya.
Suatu
perjanjian juga batal jika syaratnya tidak mungkin terlaksana,
bertentangan dengan kesusilaan, atau sesuatu yang dilarang UU.
Contoh
: saya berjanji akan memberi Amat sebuah rumah jika berhasil menurunkan bintang
dan bulan ke bumi atau kalau ia berhasil membakar rumahnya Ali atau kalau ia
melakukan sebuah perbuatan zina. Maka perjanjian itu tidak mempunyai kekutan
hukum apapun.
Jika
suatu perjanjian digantungkan pada syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi
pada waktu tertentu, maka syarat itu harus dianggap tidak terpenuhi jika batas
waktu itu sudah lewat dan peristiwa tersebut tidak terjadi.
Suatu
syarat batal selalu berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Syarat batal
adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi , menghentikan perjanjian yang sudah
ada dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak
pernah ada perjanjian (Pasal 1265 KUHPer). Artinya, si berpiutang wajib
mengembalikan apa yang sudah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan
itu terjadi.
2. Perikatan
dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUHPer)
Perikatan
ini tidak menangguhkan lahirnya perikatan, hanya menangguhkan pelaksanaannya,
ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan itu.
Contoh
: saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari
2012, maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
Contoh
lainnya: saya akan menjual rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang
sekarang meninggal dunia. Memang hampir sama dengan perjanjian bersyarat
tetapi perjanjian tadi adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal orang
meninggal adalah sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara
perjanjian bersyarat adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa
depan.
3. Perikatan
manasuka (alternatif) (pasal 1272 – 1277 KUHPer)
Dalam
perikatan manasuka si berutang(debitur) dibebaskan menyerahkan salah satu dari
dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh
memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan
sebagian lagi dari barang yang lain. Hak memilih barang ini ada pada si
berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan oleh si berpiutang.
Contoh
: saya mempunyai tagihan seratus ribu rupiah pada seorang petani.
Sekarang saya mengadakan suatu perjanjian dengannya bahwa ia akan saya bebaskan
dari utangnya jika ia menyerahkan kudanya atau 100kg berasnya.
Apabila
1 dari 2 barang itu musnah atau tidak dapat lagi diserahkan, maka perikatan itu
menjadi perikatan murni atau perikatan bersahaja.
Jika
semua barang itu hilang atau musnah akibat si berutang, maka si berutang wajib
membayar harga barang yang hilang terakhir
Jika
hak pilih ada pada si berutang, dan salah satu barang hilang atau musnah bukan
akibat salahnya si berutang, si berpiutang wajib mendapat barang yang satu
lagi.
Jika
salah satu barang hilang akibat salahnya si berutang, maka si berpiutang boleh
memilih barang yang satu lagi atau harga barang yang sudah hilang.
Jika
kedua barang hilang atau salah satu hilang akibat kesalahan si berutang, maka
si berpiutang boleh memilih sesuai pilihannya.
Asas-asas
di atas berlaku juga jika barang lebih dari dua ataupun perikatan untuk
melakukan suatu perbuatan.
4. Perikatan
tanggung-menanggung atau solider (Pasal 1278 – Pasal 1295 KUHPer)
Adalah
perikatan yang terdapat beberapa orang di salah satu pihak (lebih dari satu
debitur atau lebih dari satu kreditur).
Dalam
hal terdapat lebih dari satu debitur maka tiap-tiap debitur itu dapat dituntut
untuk memenuhi seluruh utang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh
salah seorang debitur, membebaskan debitur lainnya.
Dalam
hal beberapa orang di pihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut
pembayaran seluruh utang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang kreditur,
membebaskan si berutang terhadap kreditur-kreditur lainnya.
5. Perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303 KUHPer)
Dapat
atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan adalah tergantung dari apakah barang
nya dapat dibagi atau tidak serta penyerahannya dapat dibagi atau tidak.
Meskipun
barang atau perbuatan yang dimaksudkan sifatnya dapat dibagi, tetapi jika
penyerahan atau pelaksanaan perbuatan itu tidak dapat dilakukan
sebagian-sebagian, maka perikatan itu harus dianggap tidak dapat dibagi.
6. Perikatan
dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 – 1312 KUHper)
Perikatan
dimana si berutang untuk jaminan pelaksanaan perjanjiannya, diwajibkan
melakukan sesuatu apabila perikatan awalnya tidak terpenuhi. Atau dengan kata
lain, perikatan yang ada hukumannya jika debitur tidak melakukan
kewajibannya.
Contoh
: A melakukan suatu perjanjian dengan B yang berprofesi sebagai kontraktor
untuk membangun sebuah apartemen. Pembangunan itu dalam perjanjian harus
selesai selama 2 tahun. Jika terlambat B akan dikenakan denda untuk mengganti
kerugian yang diderita A sebesar 20juta rupiah per bulan keterlambatannya.
Perikatan
dengan ancaman hukuman walaupun mirip dengan perikatan manasuka (karena ada dua
prestasi yang harus dipenuhi), sangatlah berbeda satu sama lain, karena dalam
perikatan dengan ancaman hukuman sebenarnya prestasinya hanya satu, kalau ia
lalai melakukan prestasi tersebut barulah muncul prestasi yang ditentukan
sebagai hukuman.
Hukuman
yang ditentukan biasanya sangatlah berat, bahkan terlampau berat. Menurut Pasal
1309 KUHPer, hakim bisa saja mengubah hukuman tersebut, bila perikatan awalnya
sudah dilakukan sebagian.
Ataupun
jika perikatannya belum dilakukan sama sekali, hakim dapat menggunakan Pasal
1338 ayat 3 dimana suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa
ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang
disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Macam
– Macam Perjanjian
Perjanjian
Jual-beli
Perjanjian
Tukar Menukar
Perjanjian
Sewa-Menyewa
Perjanjian
Persekutuan
Perjanjian
Perkumpulan
Perjanjian
Hibah
Perjanjian
Penitipan Barang
Perjanjian
Pinjam-Pakai
Perjanjian
Pinjam Meminjam
Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat
Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan
Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming),
jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus Badrulzaman
melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui
(overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang
menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama: Anggi N
Saputra
Pekerjaan: Akuntan
Nomor KTP:
xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak
atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Ajeng
Hasibuan
Pekerjaan: Pengusaha
Nomor KTP:
xxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak
atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan
ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak
kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk
membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak
Milik yang terletak di Desa Heavenland, seluas 20.000 M² (dua puluh ribu) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan
yang diatur dalam 5 (lima) pasal, berikut
ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah
tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah
sebesar Rp 1. 500.000.000,00 (satu milyar
lima ratus juta rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan
memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10
Februari 2013
Sisa pembayaran sebesar
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 14 Maret 2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin
sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak
pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,
bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah
dijual kepada orang atau pihak lain.
Apabila pihak kedua
pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu
memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka
perjanjian ini batal secara hukum
Apabila pihak kedua
pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal
dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam
perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji
serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua
selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya
Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan
maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Demikianlah Surat
Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar
serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Tanggal : 1 Februari
2013
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(ANGGI N. SAPUTRA) (AJENG HASIBUAN)
Menurut
Prof. Achmad Ali, hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun
dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam
kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
Sedangkan
menurut Aristoteles, hukum merupakan sesuatu yang sangat berbeda daripada
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
Selain
pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga
pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang
apabila dilanggar akan mendapat sanksi
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi
pertukaran dan konsumsi barang dan jasa. Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat
pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas,
dengan cara atau alternative terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebaga pemuas
kebutuhan manusia yang relative tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan
kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan dimasa yang akan
datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh
meningkatknya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Menurut
Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek yaitu aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dan aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Subjek Hukum
Subjek hukum
merupakan segala sesuatu dimana kita bisa memperoleh hak serta
kewajiban. Pada dasarnya yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah
manusia. Dapat disimpulkan manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang
hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Subjek hukum terdiri
dari 2 diantaranya adalah :
1. Manusia
biasa
Manusia
sebagai subjek hukum sejak lahir telah memiliki hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati
hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia
pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap. Hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah
·
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (21tahun) dan berakal sehat.
·
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap
membuat perjanjian :
a.
Orang yang belum dewasa,
b.
Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.
2. Badan
Hukum
Badan
hukum ialah badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum
yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yakni :
a. Badan
hukum publik: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik. Dengan demikian badan hukum publik merupakan
badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah)
atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan
Negara.
b. Badan
hukum privat: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil / perdata. Badan hukum
ini merupakan badan swasta. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Objek Hukum
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang dapat
menjadi hak dari subjek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Objek
hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH
perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
a. Benda
bersifat kebendaan : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan
dengan panca indra.
b. Benda
bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra
saja.
Didalam
KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak
bergerak dan tidak bergerak.
a. Benda
bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak
karena ketentuan Undang undang.
b. Benda
Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena
sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena
ketentuan UU.
Dengan
demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting
artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
a. Pemilikan
(bezit), yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan
(Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
c. Daluarsa
(verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
d. Pembebanan
(Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.